PARADAPOS.COM - Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR RI memberikan kesetaraan hak atas tanah bagi seluruh jenis koperasi, tidak hanya sektor pertanian. Aspirasi ini disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di ruang rapat F-PKB, Gedung Nusantara I Lantai 4, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026. Selain soal kepemilikan tanah, FORKOPI juga menyoroti sejumlah poin krusial lainnya, mulai dari klasifikasi perpajakan hingga pendekatan hukum yang sesuai dengan prinsip kekeluargaan koperasi.
Hak Atas Tanah Jadi Sorotan Utama
Dalam pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, perwakilan FORKOPI dari Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) Tangerang, Kamaruddin Batubara, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi koperasi di luar sektor pertanian untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Pada DIM yang berkaitan dengan SHM, harus ada norma-norma yang ditambahkan agar koperasi dapat memiliki status hak atas tanah," ujar Kamaruddin.
Menurut dia, ketimpangan ini menciptakan ketidakadilan di antara para pelaku usaha koperasi. Ia menegaskan bahwa jika koperasi pertanian diberikan ruang untuk memperoleh SHM, maka sudah seharusnya koperasi di sektor lain mendapatkan perlakuan serupa.
"Jika koperasi pertanian diperbolehkan memiliki SHM, maka koperasi di sektor lain juga seharusnya memperoleh hak yang sama," tegasnya.
Empat Usulan Strategis untuk RUU Perkoperasian
Tidak hanya berhenti pada persoalan tanah, FORKOPI juga membawa empat usulan perbaikan substansial lainnya dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian. Pertama, mereka meminta agar Undang-Undang Perkoperasian yang baru tidak mengubah karakter dasar koperasi menjadi entitas korporasi murni. Kedua, perlunya klasifikasi khusus dalam kebijakan perpajakan. Alasannya, dana yang berasal dari anggota tidak bisa begitu saja disamakan dengan laba bersih perusahaan pada umumnya.
Ketiga, FORKOPI mendorong penerapan pendekatan "restorative justice" dalam penyelesaian sengketa koperasi. Mereka menilai koperasi berlandaskan prinsip kekeluargaan dan memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan. Keempat, mereka mengusulkan pencantuman sistem tanggung-renteng dalam undang-undang sebagai salah satu praktik dan nilai khas gerakan koperasi yang telah lama berjalan di lapangan.
Komitmen F-PKB Mengawal Aspirasi
Menanggapi deretan usulan tersebut, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menyatakan pihaknya akan berkomitmen penuh mengawal setiap masukan. Ia mengakui bahwa proses pembahasan RUU ini membutuhkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan.
"Kami akan memperjuangkannya bersama dan terus membahasnya dengan FORKOPI agar aspirasi yang disampaikan dapat dikawal hingga masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian," kata Nasim.
Ia menambahkan bahwa Fraksi PKB akan berupaya secara maksimal agar berbagai masukan dari pelaku koperasi dapat terakomodasi dalam regulasi yang sedang dibahas.
"Kami akan mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar aspirasi yang disampaikan teman-teman FORKOPI dapat segera dimasukkan ke dalam undang-undang," ujarnya.
Apresiasi dari Anggota DPR Lainnya
Senada dengan Nasim, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB lainnya, Rivqy Abdul Halim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif FORKOPI yang hadir langsung memberikan masukan. Baginya, keterlibatan organisasi koperasi seperti ini sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kebutuhan di lapangan.
"Kami mengapresiasi setiap masukan dari teman-teman FORKOPI dan Insyaallah akan terus mengawal aspirasi tersebut demi kemajuan perkoperasian Indonesia," katanya.
Rivqy juga menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan tersebut dan meminta maaf karena baru bisa menerima audiensi pada kesempatan kali ini.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan teman-teman FORKOPI dan mohon maaf apabila baru dapat menerima audiensi ini sekarang," ujarnya.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pelatih Oman Incar Perpanjang Rekor 38 Tahun Tak Terkalahkan Lawan Indonesia di SUGBK
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, BI Buka Suara soal Pemicu dan Langkah Intervensi
KPK Segera Kaji Arahan Presiden Prabowo untuk Perkuat Lembaga Antikorupsi
Chatib Basri Ramai Dikabarkan Gantikan Purbaya sebagai Menkeu, Purbaya Bantah Keras