PARADAPOS.COM - Penangkapan Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Meski langkah penegakan hukum ini diapresiasi, pengamat menilai masih ada persoalan mendasar dalam sistem peradilan yang membuat masyarakat gamang. Inkonsistensi dalam penanganan perkara, perbandingan kasus kecil versus besar, serta penggunaan instrumen amnesti dan abolisi yang dianggap selektif menjadi faktor utama mengapa kepercayaan itu belum sepenuhnya sehat.
Dari pengamatan terhadap dinamika hukum di lapangan, setidaknya ada tiga pilar utama yang masih goyah dalam praktik penegakan hukum saat ini. Bukan soal pasal atau undang-undangnya yang salah, melainkan cara penerapannya yang kerap menimbulkan tanda tanya di mata publik.
Kepastian Hukum: Antara Pasal dan Status Orang
Masyarakat kerap dibuat bingung oleh perbedaan perlakuan hukum yang mencolok. Kasus Firli Bahuri, misalnya, hingga kini belum juga naik ke tahap P21. Di sisi lain, kasus pencurian ayam yang nilainya kecil justru diproses dengan cepat: tangkap, P21, sidang. Perbandingan ini terus bergulir di ruang publik. "Yang kecil prosesnya ekstra kilat; tangkap, P21, sidang. Yang besar dan tokoh justru malah SP3 atau amnesti, abolisi, atau stuck," ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya. Publik pun bertanya-tanya: patokannya apa? Pasal yang berlaku, atau status orang yang berhadapan dengan hukum?
Keadilan: Rasa yang Hilang di Tengah Jalan
Rasa keadilan masyarakat sebenarnya sederhana: hukum harus sama rata. Namun, ketika seorang pencuri ayam harus mendekam lima tahun penjara sementara koruptor miliaran rupiah bisa beristirahat di luar tahanan atau bahkan mendapat amnesti, kepercayaan publik otomatis tergerus. "Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," begitu kesan yang muncul. Sulit bagi masyarakat untuk memahami legal standing jika dasarnya hanya "sejengkal intuisi" dan tebang pilih.
Kemanfaatan: Efek Jera yang Sirna
Tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan menciptakan efek jera dan ketertiban. Namun, jika yang ditangkap hanya mereka yang tidak punya akses, sementara yang memiliki jaringan bisa aman di tengah jalan, maka efek jera itu hilang. Ironisnya, situasi ini justru bisa menjadi pelajaran keliru: "Korupsi aja, asal pandai dan lincah mainnya." Pada titik inilah kemanfaatan hukum menjadi abu-abu dan kehilangan maknanya.
Amnesti dan Abolisi: Instrumen Sah yang Bermasalah
Amnesti dan abolisi adalah instrumen konstitusional yang sah. Pasal 14 UUD 1945 telah memberikan kewenangan tersebut kepada presiden. Masalahnya bukan pada instrumennya, melainkan pada timing dan selektivitas penggunaannya. Jika instrumen ini dipakai saat proses hukum belum tuntas, atau hanya untuk orang tertentu, publik pasti membacanya sebagai intervensi politik, bukan rasa kemanusiaan. "Bisa juga dilihat sebagai konspirasi politik dari sisi pandang kelompok publik lainnya," tambah pengamat tersebut.
Kekecewaan publik pun menjadi wajar. Hukum kehilangan wibawanya bukan karena pasalnya jelek, tetapi karena cara memainkannya tidak konsisten. Kemauan politik dan aturan hukum jika berjalan sendiri-sendiri akan terus membuat sistem pincang.
Penegak Hukum Tanpa Aturan yang Bagus
Tanpa aturan yang jelas, penegakan hukum menjadi subjektif. Hari ini seseorang bisa ditahan, besok orang lain bebas. Dari fenomena di lapangan, penegakan hukum seolah tergantung pada "mood penyidik". Pola pandang semacam inilah yang menghancurkan kepastian hukum.
Aturan Bagus Tanpa Integritas
Di sisi lain, aturan yang sudah lengkap—seperti KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor—tidak ada artinya jika eksekusinya tebang-pilih. Pencuri ayam tetap berkepastian cepat ke P21, sementara koruptor kakap tetap bisa mendapat amnesti di tengah jalan. Diskursus politik hukum membuat buku himpunan sistem perundang-undangan nyaris hanya menjadi pajangan di atas meja.
Tiga Faktor Kunci untuk Perbaikan
Untuk keluar dari situasi ini, semua pihak yang terlibat di sektor law enforcement harus mengiringi perkembangan hukum dengan maksimal. Setidaknya ada tiga faktor yang perlu diseimbangkan.
Pertama, aturannya diperjelas. Standar bukti, prosedur SP3, serta syarat penggunaan amnesti dan abolisi harus dibuat lebih terang agar tidak abu-abu. Kedua, mentalitas penegaknya diperbaharui. Sistem rekrutmen, pengawasan, dan sanksi tidak boleh tebang pilih. Ketiga, budaya politiknya dikawal. Hukum jangan sampai menjadi alat balas dendam atau dagang sapi politik.
Jika ketiga faktor ini berjalan seimbang, barulah sistem hukum bisa beringsut menuju rasa keadilan dan kemanfaatan yang lebih baik. Mayoritas publik pun akan berpikir positif dan kepercayaan terhadap penyelenggara negara meningkat. Rakyat, kata pengamat, harus mengapresiasi penangkapan Ketua BGN dan terus mendukung Presiden Prabowo Subianto. "Mudah-mudahan Presiden RI Prabowo Subianto bakal terus menunjukkan tajinya, tidak akan merintangi penangkapan aparat hukum sekalipun terhadap orang kepercayaannya yang nyata terbukti tersesat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Janice Tjen dan Talia Gibson Juarai Ganda Putri Birmingham Classic 2026
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Purnomo Nilai Langkah Tegas Prabowo di Kasus BGN Bukti Komitmen Pemberantasan Korupsi
Timnas Indonesia Akhiri Kutukan 38 Tahun, Hajar Oman 3-0 di SUGBK