PARADAPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap Sunarko, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pada Jumat (5/6/2026). Sanksi berat ini dijatuhkan setelah Sunarko terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena menjalin hubungan di luar nikah dengan RJ, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah yang sama untuk Pilkada 2024, serta terbukti melakukan pungutan liar terhadap lima calon PPK. Putusan ini menjadi salah satu vonis etik paling keras bagi penyelenggara pemilu di daerah.
Vonis Pemberhentian dan Fakta Perselingkuhan
Sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP berlangsung dengan suasana tegang. Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan amar putusan dengan suara lantang.
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam satu rumah indekos pada periode April hingga Agustus 2025. Hubungan terlarang ini terjadi di saat Sunarko masih berstatus sebagai suami sah dari istrinya.
Pelanggaran Etik dan Penyalahgunaan Wewenang
Majelis DKPP menilai perbuatan Sunarko tidak hanya melanggar norma susila, tetapi juga mencederai martabat lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai atasan, ia seharusnya menjadi panutan, bukan justru memanfaatkan posisinya.
"Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi," tegas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain kasus asusila, sidang juga mengungkap praktik pungutan liar yang dilakukan Sunarko. Ia meminta uang kepada lima calon PPK saat seleksi untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan yang dikumpulkan mencapai Rp5 juta.
“DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius, mengingat posisi Sunarko sebagai penanggung jawab integritas proses demokrasi di tingkat kabupaten. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk menjaga marwah lembaga di tengah tahapan Pilkada yang masih berjalan.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pengguna Transportasi Umum Jakarta Tembus 230,8 Juta Orang pada Triwulan II 2026, Naik 9,7 Persen
Presiden Prabowo Tegaskan Prospek Ekonomi Stabil di Tengah Ketidakpastian Global, Efisiensi BUMN Jadi Kunci
Menkeu Tegaskan APBN Hanya Jadi Dana Cadangan, Bukan Sumber Utama Pembiayaan PFII
Presiden Prabowo Lantik 1.177 Taruna TNI-Polri Jadi Perwira, Tekankan Pengabdian untuk Bangsa