KPK Sita Dua Mobil Porsche Milik Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang Tak Tercatat di LHKPN

- Senin, 08 Juni 2026 | 06:50 WIB
KPK Sita Dua Mobil Porsche Milik Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang Tak Tercatat di LHKPN
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil Porsche milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyitaan dilakukan saat penggeledahan rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 5 Juni 2026. Yang menonjol, kedua mobil sport mewah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Penggeledahan dan Barang Bukti yang Dibawa

Proses penggeledahan berlangsung ketat. Rumah Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, dikawal aparat Brimob bersenjata lengkap. Suasana malam itu tampak tegang ketika penyidik KPK keluar-masuk rumah mewah tersebut. Dari lokasi, penyidik tidak hanya membawa dua unit Porsche. Sejumlah kendaraan lain ikut diamankan, termasuk satu unit sepeda motor Harley-Davidson dan beberapa sepeda. Semua barang bukti itu kini berada dalam penguasaan KPK untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini berakar pada praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang diduga terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Skema yang digunakan disebut-sebut melibatkan jalur cepat dan prosedur ilegal.

Kejanggalan di LHKPN Silmy Karim

Publik mulai mempertanyakan asal-usul dua mobil Porsche tersebut setelah data LHKPN Silmy Karim diperiksa. Berdasarkan laporan yang tercatat di situs KPK, Silmy terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 14 Maret 2026 untuk harta kekayaan tahun 2025. Dalam laporan itu, ia hanya mendaftarkan tujuh unit kendaraan. Dua mobil Porsche yang kini disita sama sekali tidak muncul dalam daftar tersebut. Berikut rincian kendaraan yang dilaporkan Silmy dalam LHKPN:
  • Motor Harley-Davidson tahun 2003, hasil sendiri, senilai Rp 450 juta
  • Motor Harley-Davidson tahun 1998, hasil sendiri, senilai Rp 450 juta
  • Mobil Jeep CJ7 tahun 1988, hasil sendiri, senilai Rp 275 juta
  • Mobil Mercedes-Benz 280E tahun 1979, hasil sendiri, senilai Rp 500 juta
  • Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981, hasil sendiri, senilai Rp 350 juta
  • Mobil Jeep Wrangler tahun 1996, hasil sendiri, senilai Rp 450 juta
Ketidaksesuaian ini menjadi sorotan. Dalam praktiknya, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaan secara jujur dan transparan. Keberadaan aset bernilai tinggi yang tidak tercatat bisa menjadi indikasi adanya aliran dana yang tidak wajar.

Proses Hukum yang Berjalan

KPK masih terus mendalami kasus ini. Penyitaan dua unit Porsche hanyalah bagian awal dari pengungkapan yang lebih luas. Lembaga antirasuah itu diduga tengah menelusuri keterkaitan antara harta kekayaan Silmy dengan sejumlah pengurusan izin tinggal WNA yang bermasalah. Silmy sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan dan temuan LHKPN tersebut. Namun, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mantan pejabat tinggi itu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi harta kekayaan pejabat publik masih menjadi pekerjaan rumah besar di negeri ini.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar