PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sempat menjalin komunikasi dengan Andrej Frey, seorang warga negara Jerman yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners—entitas yang kerap disebut sebagai “Kampung Rusia”. Konfirmasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026. Informasi tersebut, menurut Taufik, tengah dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dan pihak lainnya terhadap Andrej Frey.
Komunikasi Silmy Karim dan Andrej Frey Jadi Sorotan
“Betul ada informasi itu,” ujar Taufik saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih luas. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami apakah komunikasi tersebut memiliki kaitan langsung dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
“Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” jelasnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Praktik ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Daftar Tersangka
Para tersangka yang telah diumumkan oleh KPK antara lain:
- Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, masing-masing menjabat sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.
Suasana di gedung KPK pagi itu tampak tenang, namun di baliknya, penyidik terus bekerja merangkai fakta-fakta baru. Dari lantai atas, sesekali terdengar pintu ruang pemeriksaan terbuka dan tertutup, menandakan masih adanya aliran informasi yang terus diuji. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap izin tinggal WNA masih menyisakan celah yang perlu ditutup rapat.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Muslim Pro dan Maybank Syariah Luncurkan Fitur Amanah Pro untuk Bantu Perencanaan Haji Digital
Sidang Korupsi Bupati Bekasi: Kontraktor Akui Setor Rp1 Miliar ke Kepala Dinas demi Menang Proyek
Polisi Bekasi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu, Sita 5,65 Gram Narkotika
Tyo Nugros Dicekal KPKNL, Gagal Terbang ke Konser Dewa 19 di Kuala Lumpur