PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Augusz Dewanggara alias Angga, seorang staf ahli anggota DPR yang kini menjabat sebagai Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi. Penahanan ini dilakukan setelah Angga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025. Dalam pengembangan kasus ini, KPK tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk di tingkat pusat.
Jejak Staf Ahli di DPR dan Fokus Penyidikan Baru
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6), mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri benang merah kasus ini. Ia menyebut bahwa Angga sebelumnya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat yang kini duduk di BPK.
"Kalau kami lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa, mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," kata Taufik.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami apakah hubungan tersebut masih berlanjut setelah yang bersangkutan menjabat di BPK.
"Kemudian apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap dipakai? Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," ujarnya.
Keterbatasan Waktu OTT dan Pengembangan Kasus
Taufik menjelaskan, dalam proses OTT, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Karena itu, penelusuran aliran dana secara menyeluruh belum bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Tetapi ini karena memang awal-awal, itulah yang kita temukan. Artinya, apakah ini ada keterkaitan-keterkaitan? Itu nanti akan dikembangkan di proses berikutnya karena tidak mungkin 1x24 jam bisa terungkap semua. Bahwa peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi, itu yang menjadi fokus berikutnya nanti," ungkapnya.
Daftar Tersangka dan Modus Suap
KPK menetapkan Angga dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPK bernama Titin Rita Lestari sebagai tersangka penerima suap. Suap tersebut berkaitan dengan temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Di sisi lain, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Fika.
KPK menduga Angga meminta fee sebesar sekitar Rp1,6 miliar kepada Bupati Muara Enim. Permintaan tersebut diduga untuk mengubah hasil audit. Fee itu diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Atas perbuatannya, Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Taufik.
Latar Belakang OTT dan Tersangka Lain
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. OTT tersebut terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dari total 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan pihak swasta Cory Erin Hardi. Sisanya masih berstatus saksi.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Golkar Bantah Bahlil Maju Capres 2029, Idrus Marham Sebut Fokus Partai Dukung Pemerintahan Prabowo
Dua Film Pendek Indonesia Tembus EuroAsia Shorts 2026, Satu di Antaranya Berstatus Oscar-Qualifying
Pemerintah Lamongan Lepas Ekspor Ratusan Ton Produk UMKM ke Pasar Asia dan Amerika
210 Hektare Lahan di Indramayu Dijadikan Percontohan Program Penanaman Kedelai Nasional