Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Markup Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 12 Juni 2026 | 12:25 WIB
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Markup Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik yang digarap oleh perusahaan Andri di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Peristiwa ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di kantor Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Modus Markup Harga Motor Listrik

Dalam keterangannya kepada awak media, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa tersangka diduga sengaja menaikkan harga setiap unit motor listrik. Praktik ini, menurut penyidik, dilakukan agar nilai pengadaan bisa mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. “AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” jelas Syarief di hadapan wartawan di kompleks Kejagung.

Keterlibatan dalam Penyusunan HPS

Lebih lanjut, penyidik menduga Andri tidak hanya bertindak sebagai vendor, tetapi juga turut campur dalam proses perencanaan anggaran. Ia disebut-sebut ikut mengatur besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak internal BGN. Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk memuluskan skema korupsi sejak tahap awal pengadaan. “Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujar Syarief, menegaskan motif di balik aksi markup tersebut. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain di lingkungan BGN yang mungkin terlibat dalam pengaturan HPS. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis nasional yang menyasar kebutuhan gizi anak sekolah.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar