PARADAPOS.COM - Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Juni 2026. Langkah hukum ini ditempuh dua hari setelah ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024. Gugatan tersebut menyoal keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Gugatan Terdaftar di PN Jaksel
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Asrul tercatat dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan secara spesifik menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tertera dalam sistem tersebut, sebagaimana dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Majelis hakim di PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara ini pada 19 Juni 2026. Asrul sendiri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama di samping posisinya sebagai mantan pimpinan tertinggi Kesthuri.
Kronologi Penahanan Dua Tersangka Baru
Sebelum gugatan ini mencuat, KPK secara resmi mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 8 Juni 2026. Selain Asrul, lembaga antikorupsi itu juga menahan Ismail Adham (ISM), yang berperan sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Keduanya menjalani penahanan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik oleh KPK. Suasana di lobi gedung KPK sore itu tampak tegang ketika kedua pria tersebut digiring keluar dengan rompi tahanan berwarna oranye.
"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini diketahui menyeret sejumlah pihak dari sektor penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, dan pengembangan penyidikan masih terus berlangsung.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Fulham Dekati Eks Bek Real Madrid Alvaro Arbeloa untuk Gantikan Marco Silva
KIPG 2026 Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar dan Manfaat Finansial Rp68 Miliar
Kementerian Pariwisata dan Perhubungan Berdiskusi Intensif Cari Solusi Lonjakan Harga Avtur Demi Jaga Tiket Pesawat Domestik
Kementerian Pariwisata Genjot 10 Destinasi Prioritas Demi Kurangi Ketergantungan pada Bali