KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Ajukan Banding

- Minggu, 14 Juni 2026 | 22:00 WIB
KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Ajukan Banding
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel. Keputusan ini diumumkan pada Minggu, 14 Juni 2026, sehari setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan. KPK menyatakan menerima sepenuhnya amar putusan tersebut, menilai bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan kasus suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK Hormati Putusan Majelis Hakim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi sikap lembaganya dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada akhir pekan lalu. Menurutnya, tidak ada satu pun alasan yuridis yang cukup kuat bagi tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk melangkah ke tingkat banding. "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa seluruh pertimbangan yang tertuang dalam amar putusan telah melalui analisis mendalam dan sejalan dengan tuntutan serta bukti yang dihadirkan JPU di ruang sidang. Sikap ini, kata Budi, merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi peradilan. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," lanjutnya.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Koridor

KPK menilai bahwa vonis terhadap Noel menjadi penanda bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Apalagi, tidak hanya KPK yang memilih untuk tidak banding. Seluruh terdakwa dalam perkara ini, termasuk Noel, juga tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. "Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tutup Budi. Suasana di lobi gedung KPK beberapa waktu lalu sempat terlihat tenang setelah pengumuman ini. Beberapa pegawai yang ditemui hanya berkomentar singkat, menyebut bahwa keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan matang dari tim jaksa.

Vonis dan Sanksi Tambahan untuk Noel

Selain hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. Denda tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, masa pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan berikutnya. Dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel menyatakan menerima vonis tersebut. Ia terlihat tenang saat hakim ketua membacakan hukuman, tanpa menunjukkan ekspresi keberatan yang berarti. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel didakwa menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan yang mengurus sertifikasi tersebut. Proses penyidikan yang berlangsung hampir setahun akhirnya membawa mantan pejabat publik itu ke kursi pesakitan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar