Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Rp213 Juta

- Senin, 15 Juni 2026 | 10:00 WIB
Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Rp213 Juta
PARADAPOS.COM - Nama Vicky Prasetyo kembali mencuat ke publik setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026. Pelapor, seorang pengusaha audio bernama Fajar Ramadhon, menduga Vicky melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp213 juta terkait pembelian perangkat audio yang tak kunjung dibayar sejak tahun lalu. Kasus ini berawal dari transaksi jual-beli perangkat audio antara Vicky Prasetyo dan Fajar Ramadhon pada 2025. Vicky, yang dikenal sebagai presenter dan figur publik, memesan sejumlah alat audio dari toko milik Fajar. Barang tersebut kemudian dikirim dan dipasang di sebuah kafe di Semarang.

Pembayaran Tak Kunjung Dilunasi

Namun, hingga berita ini diturunkan, Fajar mengaku belum menerima pelunasan dari Vicky. "Namun setelah barang dikirimkan dan dipasangkan di sebuah kafe di Semarang, Vicky Prasetyo tak kunjung menyelesaikan pembayaran perangkat audio tersebut hingga kini," ujar Fajar saat ditemui di Mapolda Jatim. Fajar menambahkan bahwa ia sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan terlebih dahulu. Sebanyak dua kali somasi resmi dilayangkan ke alamat Vicky. Sayangnya, tidak ada satu pun somasi itu mendapat tanggapan. Sikap Vicky yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik itulah yang akhirnya mendorong Fajar melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Barang Bukti dan Pelaporan Kedua

Dalam laporannya, Fajar tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa sejumlah barang bukti yang cukup kuat. Nota pembelian, tangkapan layar percakapan dengan Vicky, hingga rekaman video saat Vicky berada di tokonya, semuanya diserahkan ke penyidik. Menariknya, Fajar tidak hanya melaporkan Vicky. Seorang perempuan bernama Viona Fachrunisa yang disebut sebagai perantara dalam transaksi ini juga turut dilaporkan. Viona dijerat dengan pasal yang sama, yakni dugaan penipuan dan penggelapan dana. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Vicky Prasetyo maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut. Polda Jawa Timur pun masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar