PARADAPOS.COM - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan sah untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap maraknya praktik pemalsuan dan penerbitan dokumen serupa oleh pihak tidak berwenang yang tidak memenuhi spesifikasi teknis resmi. Penegasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar Hukum Penerbitan SIM
Kewenangan eksklusif Polri dalam menerbitkan SIM bukanlah tanpa landasan hukum yang kuat. Brigjen Pol. Wibowo, selaku Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur secara gamblang dalam perundang-undangan.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Wibowo.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 87 ayat (2) undang-undang yang sama. Dalam pasal tersebut secara eksplisit disebutkan, “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Tak hanya itu, ayat (3) dari pasal yang sama mewajibkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM sebagai bagian dari pelayanan publik.
Fungsi SIM Lebih dari Sekadar Kartu Identitas
Wibowo menekankan bahwa SIM memiliki fungsi yang jauh lebih esensial dari sekadar kartu identitas bagi pengemudi. Dokumen ini merupakan bukti legitimasi kompetensi mengemudi, registrasi, dan identifikasi pengemudi yang telah melalui serangkaian proses ketat.
Proses tersebut mencakup verifikasi data, pengujian kemampuan, hingga pencatatan dalam sistem informasi terpadu yang dikelola Polri. Hal ini memastikan bahwa setiap pemegang SIM benar-benar telah memenuhi standar kompetensi dan keselamatan berkendara.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.
Imbauan dan Komitmen Polri
Menyikapi maraknya informasi dan tawaran pembuatan SIM di luar prosedur resmi, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji kemudahan atau kecepatan penerbitan SIM dari pihak yang tidak jelas.
Di sisi lain, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM. Upaya ini diwujudkan melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Austria Menang Dramatis 3-1 atas Yordania di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Realisasi Program 3 Juta Rumah Capai 324.213 Unit Hingga Pertengahan Juni 2026
Polusi Plastik Global Makin Darurat: India, Pakistan, dan Nigeria Masuk Daftar Negara dengan Pengelolaan Limbah Terburuk
PT Anugerah Pharmindo Lestari Resmikan PLTS Atap di Jawa Timur, Target Tekan Emisi 264 Ton CO2 per Tahun