PARADAPOS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan bentuk kelainan dan penyimpangan yang wajib disembuhkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Minggu (21/6/2026) melalui kanal resmi MUI Digital. Menurutnya, penyimpangan yang sudah terwujud dalam aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang harus ditindak tegas. MUI pun mendesak pemerintah untuk mengambil langkah kuratif dan preventif secara masif, termasuk menyediakan layanan rehabilitasi bagi para pelaku.
Pernyataan Tegas dari Pimpinan MUI
Dalam keterangannya, KH Asrorun Niam Sholeh menekankan bahwa pandangan ini bukan sekadar opini, melainkan sikap kelembagaan yang merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Fatwa tersebut secara spesifik membahas tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan," kata KH Asrorun Niam, dikutip dari MUI Digital.
Ia menambahkan, aktivitas homoseksual dan sodomi di luar ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan hukumnya haram. Lebih dari itu, aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan atau "jarimah".
"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," lanjutnya dengan nada tegas.
Rekomendasi untuk Pemerintah
MUI tidak hanya berhenti pada pernyataan normatif. Lembaga keagamaan ini secara spesifik merekomendasikan agar negara turun tangan secara aktif. Rekomendasi tersebut mencakup dua pendekatan sekaligus: kuratif dan preventif.
Menurut Niam, pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Namun, upaya pencegahan harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai.
"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," tegas dia.
Tuntutan Hukum yang Lebih Berat
Dalam kesempatan yang sama, Niam menyoroti aspek hukum. Ia menilai bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan pada umumnya.
"Di luar ikatan itu, aktivitas homoseksual dan sodomi hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan ("jarimah")," ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan posisi MUI yang menganggap persoalan ini bukan hanya masalah moral pribadi, melainkan telah menyentuh ranah ketertiban umum dan nilai-nilai luhur bangsa.
Sinergi Masyarakat dan Negara
Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi, MUI berharap terbangun sinergi yang kuat antara masyarakat dan negara. Tujuannya bukan sekadar menindak, melainkan merangkul dan menyembuhkan mereka yang dianggap memiliki orientasi seksual menyimpang.
Niam menekankan bahwa langkah ini penting demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia. MUI memandang bahwa penyimpangan orientasi seksual bukanlah takdir yang tak bisa diubah, melainkan kondisi yang bisa diluruskan melalui pendekatan yang tepat dan berkelanjutan.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
De la Fuente Mulai Lamine Yamal, Spanyol Andalkan Kreativitas Hadapi Arab Saudi di Piala Dunia 2026
ASDP Kembangkan Pelabuhan Tanjung Uban Bintan, Target Rampung Akhir 2026
Gibran Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dr Tifa
Warga Lumajang Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar 80 Persen Usai Tersapu Awan Panas Semeru