PARADAPOS.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW. Vonis ini dijatuhkan setelah SW terbukti menerima suap senilai total Rp2 miliar terkait pengurusan pembayaran objek lelang pada tahun 2022. Sidang putusan digelar di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua Sidang MKH, Hamdi.
Putusan dan Komposisi Majelis
Dalam sidang yang sempat tertunda karena alasan kesehatan SW, majelis hakim akhirnya membacakan putusan. Ketua Sidang MKH Hamdi menyampaikan amar putusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Sidang ini diketuai oleh Hamdi dengan anggota dari Mahkamah Agung (MA), yaitu Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
Kronologi Suap dan Pengakuan SW
Pelanggaran etik ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus, SW menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
Prosesnya tidak melalui mekanisme lelang yang resmi. Alhasil, uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan langsung kepada SW selaku Ketua PN Kudus. Namun, SW tidak pernah menyetorkan uang itu ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang sesuai dengan kesepakatan.
Di hadapan majelis, SW mengakui perbuatannya. "SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor," ungkap Hamdi.
Riwayat Pelanggaran Sebelumnya
Laporan terhadap SW bukanlah yang pertama kali. Sepanjang tahun 2020, ia dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak tercatat di buku register PN Kudus. Nomor penetapannya sama, tetapi para pihak yang terlibat berbeda.
Selain itu, SW juga pernah dilaporkan karena menguasai harta waris secara tidak prosedural. Kebiasaannya menerima pihak berperkara di ruang kerja secara pribadi juga menjadi sorotan.
Pelanggaran serupa juga terjadi saat SW menjabat sebagai Ketua PN Baturaja. Ia dilaporkan menerima uang terkait pengurusan perkara. Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA mengungkapkan bahwa SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018, meskipun ia tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibat dari pelanggaran tersebut, SW pernah dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan pada tahun 2023. Setelah itu, karena kondisi kesehatannya yang menurun akibat stroke, ia kemudian ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Upaya Pembelaan dan Pertimbangan Majelis
Dalam pembelaannya, SW menyatakan niat untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Namun, pelapor meminta agar uang tersebut dibayar lunas.
SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Sayangnya, pengajuan pinjamannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertimbangannya adalah kondisi kesehatan SW dan statusnya yang masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat. Ia berharap majelis dapat menerima pembelaannya dan tetap bersedia mengembalikan uang tersebut, meskipun ia belum mengetahui cara melunasinya. Ia pun meminta majelis memberikan putusan yang proporsional mengingat kondisi kesehatannya saat ini.
Namun, majelis hakim menilai tidak ada keterangan baru yang bernilai dan tidak ada hal yang meringankan dalam persidangan. Hal yang memberatkan hukuman SW adalah perbuatannya yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta belum mengembalikan uang yang diterima.
MKH memutuskan untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH, yakni berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional," tegas Hamdi.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
USM Tembus Lima Besar Dunia dalam Peringkat Dampak Keberlanjutan 2026
Pelita Jaya Jakarta Menang 74-61 atas Bogor Hornbills, Unggul 2-1 di Final IBL 2026
Debat Kasus Roy Suryo Memanas: Kuasa Hukum Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Relawan Justru Protes Keras
Bareskrim Limpahkan Laporan Dugaan Fitnah Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya