PARADAPOS.COM - Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mencatatkan capaian signifikan dalam dua tahun operasionalnya. Sepanjang 2024, lembaga ini berhasil memulihkan kerugian negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,43 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun. Kepala BPA Kuntadi memaparkan pencapaian ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026, seraya mengungkapkan target ambisius untuk tahun-tahun mendatang.
Target 2025 Tercapai, Optimisme Menguat di 2026
Kuntadi menjelaskan bahwa target pemulihan untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun. Realisasinya, hingga saat ini, dana yang berhasil dipulihkan dan disetorkan ke kas negara mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp19.654.408.850.955,00. "Tahun 2025 target kami adalah Rp2,4 triliun, yang berhasil dipulihkan, disetorkan ke kas negara sebesar Rp19.654.408.850.955,00," ujarnya.
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) ini menuturkan bahwa tingginya angka pemulihan tersebut sebagian besar disumbang oleh bidang Pidsus. Upaya ini difokuskan pada penarikan uang hasil kejahatan dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Memasuki tahun 2026, BPA kembali memasang target tinggi. Lembaga ini ditargetkan menyetorkan PNBP dari pemulihan aset perkara korupsi sebesar Rp3,2 triliun. Hingga pertengahan tahun, tepatnya bulan Juni 2026, dana yang sudah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun. Kuntadi menyebutkan, dari jumlah tersebut, sekitar Rp20 miliar lebih merupakan hasil pemulihan kerugian yang diterima masyarakat, khususnya dari kasus-kasus di luar tindak pidana khusus.
Ia pun optimistis capaian kinerja BPA di tahun 2026 akan sesuai target. Optimisme ini didasari oleh sejumlah kebijakan yang telah diambil untuk mempercepat proses penyelesaian barang-barang rampasan negara.
Mengelola Ribuan Aset di Seluruh Indonesia
Di luar soal angka, Kuntadi juga membeberkan skala pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab BPA. Saat ini, lembaga tersebut mengelola sebanyak 27.753 aset yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Proses pengelolaannya dilakukan oleh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di bawah kendali BPA.
"Sedangkan sebesar 1.376 aset atau senilai Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA," ungkap Kuntadi.
Untuk menunjang efektivitas kerja, BPA telah mengoperasikan 64 rumah penyimpanan benda sitaan. Fasilitas ini tersebar di 33 provinsi dan berfungsi sebagai gudang penyimpanan di luar fasilitas yang sudah ada di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.
Paradigma Baru Penegakan Hukum
Kuntadi menambahkan, pembentukan BPA merupakan respons terhadap perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Kini, fokus tidak lagi semata-mata pada penghukuman pelaku tindak pidana, melainkan bergeser pada upaya pemulihan kerugian yang diderita korban kejahatan. BPA dibentuk untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
"Para korban kejahatan dalam hal ini tentunya bisa masyarakat dalam hal tindak pidana umum seperti penipuan, pemalsuan, dan sebagainya. Tapi juga dalam hal ini bisa negara dalam hak tindak pidana yang merugikan keuangan negara," kata Kuntadi.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
MER-C Temukan Kerusakan Parah di RS Jabal Amel Lebanon Akibat Serangan Israel
Menteri Kebudayaan Sebut Kebijakan Era Soeharto Layak Diadopsi untuk Perkuat Kemandirian Nasional
Residivis Penganiayaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Berat Kekasih di Bandung, Polisi Bentuk Satgas Khusus
Pria Depresi Nekat Panjat Tower 52 Meter di Bandar Lampung, Dievakuasi Tim SAR Setelah Dibujuk Istri