Komisi IX DPR Desak Usut Tuntas 100 Titik Dapur Makan Bergizi Gratis Fiktif di Cilacap

- Rabu, 24 Juni 2026 | 20:00 WIB
Komisi IX DPR Desak Usut Tuntas 100 Titik Dapur Makan Bergizi Gratis Fiktif di Cilacap
PARADAPOS.COM - Temuan sekitar 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga fiktif di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komisi IX DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pendataan fiktif dan jual beli titik SPPG.

Lokasi Fiktif di Hutan hingga Pemakaman

Pemerintah Kabupaten Cilacap menemukan sekitar 100 titik SPPG yang tidak memiliki bangunan fisik. Sejumlah lokasi yang terdaftar bahkan berada di tempat yang tidak lazim, seperti kawasan hutan, area persawahan, hingga pemakaman. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pendataan fiktif dan jual beli titik SPPG.

Potensi Tersangka Baru

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan kekhawatirannya dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu 24 Juni 2026. "Sangat mungkin ada tersangka-tersangka baru, baik dari luar maupun dari dalam BGN ya, seperti yang contoh tadi terkait dengan ratusan SPPG fiktif ya, virtual akun fiktif ya. Artinya kan virtual akun ini setiap hari dibayarkan Rp6 juta tetapi tidak ada dapurnya, tidak ada SPPG-nya. Kan tidak mungkin hanya tiga pimpinan BGN saja yang mengorkestrasi dan menjalankan ini, pasti melibatkan banyak pegawai lain ya, ini asumsi saya ya," ujarnya.

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh

Komisi IX DPR RI kemudian meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berpotensi terlibat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam Program MBG serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. "Saya berharap pihak penegak hukum bisa memanggil mereka, memanggil pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dan juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat," tuturnya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar