Heryanto Jual Perhiasan Korban Pembunuhan Dina Oktaviani di Tol Cipularang
Setelah menghabisi nyawa pegawai minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang, tersangka Heryanto (27) ternyata membawa kabur dan menjual perhiasan milik korban, Dina Oktaviani (21).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan barang berharga yang diambil pelaku mencakup kalung, anting, cincin, dan satu buah jam tangan milik korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perhiasan korban sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan jam tangan dibuang tak jauh dari lokasi," ujar Uyun.
Modus Pelaku Usai Pembunuhan
Perhiasan tersebut diambil pelaku usai melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Dina di rumahnya di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Korban kemudian ditemukan di wilayah Curug, Karawang, dua hari setelah pembuangan. Identitas Dina sebagai karyawan minimarket yang hilang terungkap dari hasil pemeriksaan forensik.
Pemeriksaan Saksi dan Orang Terdekat
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 13 orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, dan istri tersangka. Diketahui, istri Heryanto tidak berada di rumah saat kejadian karena sedang menghadiri acara keluarga.
Selain Heryanto, dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) juga diamankan karena diduga membantu membuang jasad korban. Keduanya masih diperiksa untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka.
Heryanto kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta. Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik pembunuhan ini, termasuk tujuan penggunaan uang hasil penjualan perhiasan korban.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus