PARADAPOS.COM - Polisi meringkus seorang pria berinisial MAR (31) di Johar Baru, Jakarta Pusat, atas kasus pencurian sepeda motor yang bermula dari kunci kendaraan korban yang terjatuh di lokasi parkir. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6) dini hari sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A. Pelaku kemudian menjual motor curian tersebut melalui media sosial sebelum akhirnya dibekuk di Cibitung, Bekasi, pada Selasa (23/6) malam.
Kunci Jatuh Jadi Celah
Kejadian bermula saat korban memarkirkan motor Honda Beat miliknya. Tanpa disadari, kunci kendaraan terjatuh di sekitar area parkir. Pelaku yang kebetulan berada di lokasi melihat kesempatan itu.
"Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir," jelas Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Korban yang menyadari motornya raib segera membuat laporan ke polisi. Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Penjualan Lewat Facebook
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa motor korban sudah dipasarkan melalui platform Facebook. Informasi itu menjadi titik terang bagi penyidik.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku," ungkap Kombes Reynold.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menambahkan bahwa pengembangan kasus dilakukan secara cepat. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau langsung bergerak setelah mendapatkan titik lokasi kendaraan.
Ditangkap di Ruko Bekasi
Penangkapan terhadap MAR dilakukan pada Selasa (23/6) sekitar pukul 23.20 WIB. Lokasinya berada di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjual motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW. Transaksi dilakukan secara tunai di lapangan atau cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
"Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 3,9 juta," ujarnya.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan," lanjut Kombes Reynold.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya kunci kontak, STNK asli, jaket merek Maxim, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi serta menawarkan kendaraan curian.
Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pria berinisial DW yang disebut sebagai pembeli masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Vape Ganja Cair di Bali, Omzet Rp10 Miliar per Bulan
KBRI Takhta Suci Perkenalkan 17 Koleksi Tenun Nusantara di Roma Lewat Acara Women, Thread, dan Time
IMO Tunda Evakuasi 11.000 Pelaut di Selat Hormuz Usai Kapal Kargo Diserang di Teluk Oman
IHSG Berbalik Melemah ke 5.982 Setelah Sempat Menguat di Awal Perdagangan