PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk menertibkan kabel udara yang semrawut di ibu kota. Gubernur Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) pada Jumat, 26 Juni 2026, sebagai payung hukum resmi untuk menurunkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah. Langkah ini diambil setelah sekian lama proses penataan terhambat karena ketiadaan regulasi yang memadai.
Payung Hukum Baru untuk Penataan Kabel
Selama ini, masalah kabel udara yang menjuntai dan saling bertumpuk menjadi pemandangan umum di berbagai ruas jalan Jakarta. Banyak di antaranya sudah tidak berfungsi, namun tetap dibiarkan menggantung karena tidak ada kepastian hukum untuk menindaknya. Dengan diundangkannya Perda SJUT, pemerintah kini memiliki wewenang yang lebih kuat untuk melakukan penertiban.
"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani," jelas Pramono di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Melibatkan Pihak Swasta dalam Eksekusi
Pemprov DKI Jakarta tidak akan bekerja sendiri dalam membersihkan koridor-koridor jalan. Otoritas Balai Kota menggandeng sejumlah perusahaan swasta untuk mempercepat proses eksekusi di lapangan. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat volume kabel yang harus ditertibkan sangat besar dan tersebar di banyak titik.
"Sekarang dengan itu, apalagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu," ungkap Pramono.
Melalui kerja sama ini, pemerintah dan pihak swasta akan memulai proses pemindahan kabel ke bawah tanah secara bertahap. Selain itu, eksekusi pemotongan terhadap utilitas udara yang terbengkalai juga akan segera dilakukan.
Mengurai Kompleksitas Kabel Usang
Salah satu tantangan terbesar dalam penataan ini adalah banyaknya kabel usang yang sudah mati namun pemiliknya tidak lagi mengetahui keberadaannya. Kondisi ini memperparah semrawutnya tata kota Jakarta dan mempersulit proses identifikasi di lapangan.
"Banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," pungkas Pramono.
Dengan adanya Perda SJUT, diharapkan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif dan permasalahan kabel udara yang sudah berlarut-larut ini akhirnya bisa teratasi.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Jabar Ungkap Penyekapan dan Penganiayaan Korban YTR Selama Dua Tahun
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp6,81 Triliun hingga Mei 2026, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama
Kepala Staf Kepresidenan Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung BPJS
Pemprov DKI Tak Pandang Bulu, Mobil Mewah di Senopati Juga Kena Razia Parkir Liar