Kepala Bakom: Penetapan TNI dan Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:25 WIB
Kepala Bakom: Penetapan TNI dan Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG Bukti Hukum Tak Pandang Bulu
PARADAPOS.COM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini berlangsung tanpa pandang bulu. Pernyataan ini merespons penetapan prajurit TNI aktif dan anggota Polri aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung. Qodari menyebut proses hukum berjalan sesuai fakta di lapangan, bukan berdasarkan latar belakang institusi para tersangka.

Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Sabtu, 4 Juli 2026, Qodari menyampaikan bahwa langkah Kejagung membuktikan komitmen pemerintah. “Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” ujarnya. Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak akan mempertimbangkan asal-usul atau pangkat seseorang. Fokus utama penyidikan adalah aktivitas yang dilakukan tersangka saat bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi. “Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” jelas Qodari.

Keterlibatan TNI dan Polri dalam Kasus MBG

Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan temuan awal terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa anggota TNI berinisial BU telah ditetapkan sebagai tersangka. BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan seorang anggota Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka. LMI sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. Proses hukum terhadap kedua oknum aparat tersebut berjalan bersamaan. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius memberantas korupsi di semua lini, tanpa memandang seragam atau jabatan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar