Polda Metro Jaya Sita Aset Miliaran Rupiah dari Dua Tersangka TPPU Narkoba

- Jumat, 26 Juni 2026 | 14:25 WIB
Polda Metro Jaya Sita Aset Miliaran Rupiah dari Dua Tersangka TPPU Narkoba
PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengusut dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah milik para tersangka, mulai dari apartemen, tanah, hingga kendaraan mewah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi memiskinkan bandar narkoba agar mereka tak lagi memiliki modal finansial untuk melanjutkan bisnis haramnya. Strategi Memiskinkan Bandar Narkoba Kombes Ahmad David, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (26/6/2026), menegaskan bahwa penyitaan aset ini bukan sekadar prosedur biasa. “Dengan menyita semua aset yang terkait dengan tindak pidana dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, kurir. Sehingga mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba,” ujarnya. Rincian Aset yang Disita Dari tangan tersangka berinisial AA, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Tak hanya itu, penyidik juga menyita tiga unit apartemen yang nilainya ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard turut menjadi bagian dari barang bukti. “Adapun aset yang kami sita antara lain: Pertama, dari aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba oleh tersangka AA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, yaitu sertifikat hak milik 3 unit apartemen yang diappraisal bernilai Rp 2 miliar. Yang kedua, menyita uang tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan menyita 1 unit mobil Alphard,” paparnya. Sementara itu, dari tersangka berinisial JI, polisi menyita sabu seberat 116 kilogram dan 90.000 butir ekstasi. Aset yang disita dari tangan JI jauh lebih besar. “Yang kedua, aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba tersangka JI dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 116 kilogram dan 90.000 butir ekstasi, kami menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang diappraisal bernilai jual Rp 5 miliar,” jelas Kombes Ahmad David. “Kemudian kami menyita sertifikat hak milik tiga buah ruko yang appraisal bernilai jual Rp 3 miliar,” lanjutnya. Capaian Operasi Narkoba Enam Bulan Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama jajaran polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap lebih dari 3.800 kasus narkoba. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai triliunan rupiah. Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, dalam kesempatan yang sama menyampaikan, “Barang bukti yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai Rp 1,7 triliun.” Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama periode Januari hingga Juni 2026. Kapolda menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba, perjudian, dan TPPU ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ribuan Tersangka dan Perannya Di lokasi konferensi pers yang sama, Kombes Ahmad David merinci bahwa total ada 5.196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 orang sebagai pengedar, dan 3.263 orang lainnya sebagai pengguna narkoba. Angka ini menunjukkan betapa masifnya jaringan peredaran narkoba yang berhasil dibongkar dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar