3 Alasan Gibran Rakabuming Bisa Dimakzulkan, Menurut Pakar Hukum Refly Harun
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan tiga alasan kuat yang dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikannya dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.
"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly, seperti dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Inilah 3 Alasan Pemakzulan Wapres Gibran
Refly Harun merinci ketiga alasan yang dimaksud. Berikut adalah poin-poinnya:
1. Pelanggaran Hukum Berat
Alasan pertama adalah jika Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran ini meliputi tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Refly menekankan, "Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas."
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet: Prabowo Ingin Lepas dari Geng Solo dengan Ganti Pratikno?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu
Kritik Ahli: Pembangunan Infrastruktur Jokowi Masif Tapi Tidak Merata, Ini Analisisnya