Refly Harun Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Dimakzulkan, Nomor 3 Paling Serius

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 05:25 WIB
Refly Harun Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Dimakzulkan, Nomor 3 Paling Serius
3 Alasan Gibran Rakabuming Bisa Dimakzulkan, Menurut Pakar Hukum - Refly Harun

3 Alasan Gibran Rakabuming Bisa Dimakzulkan, Menurut Pakar Hukum Refly Harun

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan tiga alasan kuat yang dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikannya dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.

"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly, seperti dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Inilah 3 Alasan Pemakzulan Wapres Gibran

Refly Harun merinci ketiga alasan yang dimaksud. Berikut adalah poin-poinnya:

1. Pelanggaran Hukum Berat

Alasan pertama adalah jika Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran ini meliputi tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Refly menekankan, "Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas."

2. Melakukan Perbuatan Tercela

Kategori kedua yang dapat menjadi alasan pemakzulan adalah jika Wapres terbukti melakukan perbuatan tercela.

3. Tidak Memenuhi Syarat Lagi

Alasan ketiga adalah apabila Gibran dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden.

Semua Kategori Bisa Diterapkan untuk Gibran

Refly menegaskan bahwa ketiga kategori syarat pemakzulan tersebut berpotensi dapat digunakan. "Dari semua tiga kategori syarat tersebut, maka kita bertanya. Kalau misalnya ada the trial of impeachment terhadap Gibran, syarat mana, pasal atau artikel impeachment mana yang bisa digunakan? Saya mengatakan tiga itu bisa digunakan semua," kata Refly.

Contoh Kasus: Dokumen Pendidikan

Refly juga memberikan contoh konkret, yaitu persoalan dokumen pendidikan Gibran yang ramai diperbincangkan. Ia menyatakan bahwa jika dalam proses hukum nanti terbukti dokumen-dokumen tersebut sengaja dipalsukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat.

"Kan bisa kena ancaman hukuman enam tahun untuk tindak pidananya. Dan itu berarti pelanggaran hukum berat," pungkas Refly.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar