PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri dari kisaran USD20-23 per MMBTU menjadi USD13 per MMBTU. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan ini sebagai kabar gembira bagi pengusaha dan pekerja, karena diharapkan mampu mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu oleh lonjakan harga gas. Keputusan ini diumumkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026, setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja.
Kebijakan Baru untuk Menyelamatkan Lapangan Kerja
Penurunan harga LNG ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di lapangan, dampaknya langsung menyentuh denyut nadi industri. Selama beberapa bulan terakhir, banyak pabrik yang mengeluhkan biaya produksi membengkak akibat harga gas yang melambung tinggi. Kekhawatiran terbesar adalah efisiensi besar-besaran yang berujung pada PHK massal.
“Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas yang naik, gas industri yang naik bisa kemudian menyebabkan PHK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Alasan di Balik Lonjakan Harga Gas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan teknis mengenai akar masalah ini. Menurutnya, lonjakan harga bukan semata-mata karena kelangkaan pasokan. Faktanya, gas masih tersedia, namun biaya pengadaannya yang menjadi persoalan.
“Masalahnya adalah bukannya tidak ada gas, gas ada tapi harga LNG yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya USD13 per MM,” ujar Bahlil.
Ia memaparkan, terjadi penurunan produksi gas di wilayah Indonesia Barat. Akibatnya, pasokan untuk industri di Jawa harus dipenuhi dengan mendatangkan LNG dari luar Pulau Jawa. Proses pengiriman dan logistik inilah yang membuat harga LNG di pasaran melonjak hingga USD20-23 per MMBTU.
Angka yang Disepakati: Negosiasi dan Keputusan Presiden
Proses penetapan harga baru ini tidak berlangsung instan. Pemerintah terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dari para pelaku usaha. Awalnya, dunia industri mengusulkan angka yang lebih realistis di kisaran USD15 hingga USD16 per MMBTU. Namun, setelah melalui perhitungan ulang dan laporan langsung kepada Presiden, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah yang lebih berani.
“Bapak Presiden berkepentingan betul menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar USD15 sampai USD16 per MM, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor Bapak Presiden diturunkan menjadi USD13 per MM,” ungkap Bahlil.
Keputusan ini diharapkan menjadi napas segar bagi sektor manufaktur. Dengan biaya energi yang lebih terkendali, industri dapat kembali bernapas lega dan fokus pada produksi tanpa harus memikirkan pengurangan tenaga kerja.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Petugas Gabungan Bongkar 29 Gubuk Liar di Bantaran Kanal Banjir Barat Tanah Abang
Polisi Amankan Sopir Truk Rem Blong di Bekasi, Satu Tewas dan Lima Luka-Luka
Jepang Tantang Brasil di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Ambisi Samurai Biru Diuji Tim Samba
22 BUMN Raup Laba Bersih Hingga April 2026, Krakatau Steel hingga Kimia Farma Bangkit dari Kerugian