Polri Sita Rp2,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM Pertamina yang Rugikan Negara Rp486 Miliar

- Selasa, 30 Juni 2026 | 11:25 WIB
Polri Sita Rp2,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM Pertamina yang Rugikan Negara Rp486 Miliar
PARADAPOS.COM - Kortastipidkor Polri menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan BBM secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang diduga jebol hingga Rp486 miliar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik terus menelisik aliran dana dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Penyitaan dan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah beberapa tempat. “Penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar pengamanan barang bukti, melainkan juga strategi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Empat Tersangka dan Puluhan Saksi

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah SW yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013, WTD yang pernah menjabat General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN, serta ST yang merupakan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT. Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. “Apabila seluruh proses telah selesai, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa,” katanya. Saat ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi dan tersangka, penelusuran aset, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kronologi Kasus: dari Pembayaran Macet hingga Adendum Bermasalah

Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Mekanisme pembayaran yang digunakan adalah Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Dalam praktiknya, PT AKT beberapa kali terlambat membayar hingga akhirnya menunggak kewajiban. Namun, alih-alih menghentikan penyaluran BBM atau menerapkan langkah mitigasi risiko, pejabat di PT PPN justru diduga melakukan sejumlah perubahan kebijakan. Penyidik menemukan adanya adendum perjanjian yang dinilai menguntungkan PT AKT. Lebih dari itu, mekanisme pengawasan internal dan penagihan di PT PPN diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, penyaluran BBM tetap berlangsung meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi. PT AKT pun memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh PT PPN.

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM yang bernilai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak kunjung dipenuhi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS. Jika dikonversi, angka tersebut setara dengan sekitar Rp486 miliar.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar