PARADAPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (30/6/2026), memutuskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terbukti memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Unsur ini dinilai hakim sebagai bentuk kesengajaan yang terdiri dari dua komponen kumulatif, yaitu pengetahuan dan kehendak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama, dihadiri oleh sejumlah kuasa hukum dan publik yang memadati ruangan.
Landasan Teoritis Pembuktian Unsur Kesengajaan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak hanya berhenti pada penilaian faktual. Mereka menguraikan dasar teoritis dalam hukum pidana untuk memperkuat pembuktian unsur kesengajaan dalam perkara korupsi ini. Majelis merujuk pada doktrin hukum pidana yang telah lama menjadi acuan dalam literatur akademik.
"Doktrin tersebut merujuk pada pandangan ahli hukum pidana P.A.F. Lamintang yang mengutip Pompe dan G.E. Mulder, serta diperkuat oleh pendapat Moeljatno dan Soedarto," ujar hakim anggota saat membacakan pertimbangan di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Hakim juga mengutip pandangan Ahli Hukum dari Roeslan Saleh yang menyebut pembuktian mens rea terhadap pejabat publik harus menggunakan standar yang lebih ketat. Sebab, pejabat negara memiliki kewajiban kehati-hatian yang lebih tinggi dalam mengambil keputusan. Kebijakan yang ditetapkan tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, melainkan mengikat banyak pihak serta menggunakan sumber daya publik. Suasana sidang terasa hening saat hakim membacakan poin ini, seolah menekankan bobot tanggung jawab seorang pejabat publik.
Unsur Pengetahuan: Tanda Tangan dan Tanggung Jawab Substansi
Dengan dalil kepakaran tersebut, Majelis menilai terdapat unsur pengetahuan dalam diri Nadiem yang terbukti melalui sejumlah fakta yang saling berkaitan. Hakim memaparkan dua poin utama yang menjadi dasar penilaian ini.
"Pertama, tanda tangan seorang pejabat publik pada peraturan perundang-undangan dipandang sebagai bentuk persetujuan resmi terhadap seluruh substansi aturan, termasuk lampiran yang secara hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri," ungkap hakim.
"Kedua, berdasarkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, posisi menteri merupakan pihak yang berwenang merumuskan sekaligus menetapkan kebijakan. Karena itu, hakim menilai terdakwa bukan sekadar menandatangani dokumen administratif, melainkan bertanggung jawab atas substansi kebijakan yang ditetapkannya," sambung hakim tersebut.
Selain itu, lanjut hakim, pertimbangan latar belakang Nadiem sebagai pendiri sekaligus pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang sejak 2015 menjalin kerja sama bisnis dengan Google menjadi faktor penting. Menurut hakim, kondisi tersebut membuat terdakwa memiliki pengetahuan yang melekat mengenai Chrome OS maupun Chrome Education Upgrade. Dengan demikian, Nadiem dinilai tidak dapat berdalih tidak mengetahui spesifikasi yang dimuat dalam lampiran peraturan.
Unsur Kehendak: Pola Pengulangan yang Disengaja
Unsur kehendak dalam mens rea terbukti dari adanya pola pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut. Hakim mencatat bahwa terdapat jeda waktu hampir satu tahun antara penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 pada 10 Februari 2021 dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022.
Dalam rentang waktu tersebut, Nadiem dinilai memiliki kesempatan sekaligus kewenangan penuh untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan. Hakim kemudian merinci sejumlah opsi yang sebenarnya dapat diambil oleh terdakwa.
"Terdapat sejumlah kewenangan yang dapat digunakan terdakwa, seperti meminta pengkajian ulang lampiran yang mengatur spesifikasi perangkat, membuka pengadaan untuk berbagai sistem operasi, menerbitkan Permendikbud korektif, atau menginstruksikan penyusunan lampiran yang lebih terbuka pada tahun anggaran berikutnya. Namun tidak satu pun dari kewenangan tersebut dilaksanakan," beber Hakim.
Oleh karena itu, Hakim menilai pengulangan substansi yang sama melalui penandatanganan aturan kedua, meski memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan, merupakan bentuk pernyataan kehendak yang melekat pada tindakan terdakwa. Sidang pun ditutup dengan suasana tegang, meninggalkan sejumlah pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa.
Artikel Terkait
Kemendukbangga Luncurkan Kelas Ayah Idaman untuk Tekan Angka Kebutuhan KB yang Belum Terpenuhi
Prabowo Sebut Indonesia di Persimpangan Sejarah, Transformasi Besar Digulirkan di Tengah Ketidakpastian Global
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas ke 15 Hektare, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Presiden Prabowo Tegaskan Hukum Harus Lindungi Rakyat Lemah, Bukan Jadi Alat Kepentingan