PARADAPOS.COM - Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) mendorong penguatan perlindungan hak ekonomi para pencipta, mulai dari penulis, penerbit, akademisi, hingga jurnalis, dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dorongan ini muncul di tengah perdebatan yang meluas, tidak lagi terbatas pada tata kelola royalti musik, tetapi juga merambah ke potensi penerapan hak cipta pada karya jurnalistik dan produk kreatif lainnya di era digital. PRCI menekankan bahwa momentum revisi ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem kreatif, bukan justru melahirkan ketidakpastian hukum baru.
Momentum Penguatan Ekosistem Kreatif Digital
Perwakilan PRCI, Hany Mahfuzah, dalam keterangannya pada Selasa, 30 Juni 2026, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia.
“Pada prinsipnya, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator,” ujarnya.
Ia sepakat bahwa jurnalis dan perusahaan media berhak memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun, ia mengingatkan agar revisi regulasi tidak melahirkan ketidakpastian hukum baru. Perdebatan yang semula hanya berpusat pada royalti musik, kini merembet ke berbagai sektor, memicu perhatian kalangan luas terkait transparansi, tingginya biaya kepatuhan, hingga potensi celah hukum.
Kekhawatiran dari Sisi Akademisi dan Pelaku Industri
Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, ikut mewanti-wanti adanya pembengkakan biaya kepatuhan bagi pelaku industri, platform digital, hingga UMKM jika aturan ini tidak dirancang dengan matang.
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” kata Devi.
Padahal, sektor ekonomi kreatif terbukti menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Sektor ini tercatat menyumbang PDB sebesar Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mampu menyerap lebih dari 27 juta tenaga kerja pada tahun 2025.
Transparansi Royalti Musik: Pekerjaan Rumah yang Belum Tuntas
Selain masalah biaya, persoalan mendasar di industri musik juga belum terselesaikan. Kelompok pemusik yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) mendesak adanya transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 terkait penarikan dan pendistribusian royalti.
Musisi asal Yogyakarta, Kunto Aji, menegaskan bahwa sebelum melangkah ke revisi UU, pemerintah dan DPR wajib membenahi mekanisme teknis di lapangan agar bisa diaudit dan dipercaya oleh para pemilik karya.
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum mutakhir, seperti PP Nomor 56 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, serta Kepmenkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang mengatur tarif royalti musik komersial. Oleh karena itu, desakan agar revisi UU Hak Cipta tidak dilakukan terburu-buru dan melibatkan konsultasi publik yang luas kian menguat.
Dua Poin Krusial yang Disorot
Ada dua poin krusial yang menjadi sorotan. Pertama, kejelasan batasan mengenai karya jurnalistik yang mengandung dimensi kepentingan publik jika dijadikan objek hak ekonomi. Kedua, pentingnya menghindari kemunculan "pasal karet" berformulasi multitafsir yang justru berisiko merugikan institusi pendidikan, peneliti, media, serta masyarakat luas.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat DKI Jakarta 1 Juli 2026: Imsak Pukul 04.36, Subuh 04.46, dan Magrib 17.47 WIB
Prancis Unggul Statistik Jelang Hadapi Swedia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
KBRI Paris Resmikan Taman Tematik Indonesia di Bretagne sebagai Simbol Diplomasi Budaya
House of Tugu Jakarta Hadirkan Pengalaman Menginap Lintas Zaman di Kota Tua