Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekatan di Jabar, Kakak Korban Pertanyakan Tindakan Biadab Tersangka

- Kamis, 02 Juli 2026 | 09:50 WIB
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekatan di Jabar, Kakak Korban Pertanyakan Tindakan Biadab Tersangka

PARADAPOS.COM - Rekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) akhirnya digelar di Gedung Direktorat Reserse PPO dan PPA Polda Jawa Barat pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam prosesi yang berlangsung tertutup itu, tersangka Taufik Hidayat memperagakan sejumlah adegan kekerasan yang terekam kamera media. Salah satu momen yang paling menonjol adalah saat Taufik, dalam pengaruh minuman keras, memukul kepala korban menggunakan golok. Kakak korban, Afif, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, melontarkan pernyataan emosional dan mempertanyakan tindakan biadab tersangka.

Kronologi Kekerasan yang Terungkap dalam Rekonstruksi

Proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup itu tetap membuka akses bagi awak media untuk merekam beberapa adegan kunci. Dalam salah satu adegan yang berhasil diabadikan, tampak pertengkaran sengit terjadi di dalam kamar kos yang mereka tempati bersama. Saat itu, Taufik Hidayat merasa kesal setelah Yuvita melemparkan botol air mineral ke arahnya. Emosi tersangka langsung memuncak.

Tanpa banyak bicara, Taufik mengambil sebuah helm dan memukulkannya ke wajah korban. Ia kemudian meninggalkan Yuvita yang terkapar dengan luka parah di wajahnya. Namun, kekerasan tidak berhenti di situ. Dalam adegan lain yang tak kalah mengerikan, tersangka kembali memukul Yuvita—kali ini menggunakan golok yang diayunkan ke bagian kepala korban. Seluruh aksi brutal itu dilakukan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.

Reaksi Emosional Keluarga Korban

Di sela-sela jalannya rekonstruksi, Afif, kakak kandung Yuvita, tidak dapat menyembunyikan kemarahannya. Ia menyaksikan langsung bagaimana adiknya menjadi korban kekerasan yang menurutnya sangat tidak manusiawi. Dengan nada tinggi dan wajah kesal, ia melontarkan pertanyaan pedas kepada tersangka melalui awak media yang meliput.

"Bilang ke bapaknya, bapaknya ngasih makan apa sampai biadab begini (Taufik Hidayat)," ucapnya kepada wartawan.

Setelah melontarkan pernyataan itu, Afif memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia tampak dikawal ketat oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses rekonstruksi berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi telah rampung, dan publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Barat.

Jeratan Pasal Berat untuk Tersangka Residivis

Sebelum rekonstruksi digelar, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, sudah angkat bicara mengenai kasus ini. Dalam pernyataannya di Mapolda Jabar pada Jumat, 26 Juni 2026, ia menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban tidak wajar dan tergolong sadis. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat yang setimpal dengan perbuatannya.

"Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya di Mapolda Jabar.

Ia merinci, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, terdapat Pasal 451 tentang penyanderaan yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Tak berhenti di situ, Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 126 ayat 2 tentang tindak pidana yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara, juga turut disangkakan.

Yang lebih mencengangkan, Kapolda mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat ternyata adalah seorang residivis. Ia sebelumnya telah divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap mantan istrinya. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki pola perilaku kekerasan yang berulang.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags