Rekonstruksi Kasus Penyiksaan dan Penyekapan di Polda Jabar Peragakan 21 Adegan Kekerasan

- Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00 WIB
Rekonstruksi Kasus Penyiksaan dan Penyekapan di Polda Jabar Peragakan 21 Adegan Kekerasan
PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jabar, Kamis sore (2/7/2026). Proses yang berlangsung hampir empat jam ini memperagakan sedikitnya 21 adegan kekerasan di tiga lokasi utama, dan dihadiri oleh penyidik, jaksa, serta keluarga korban.

Rekonstruksi Dipimpin Langsung oleh Tersangka

Dalam reka ulang tersebut, Taufik Hidayat memperagakan sendiri rangkaian tindakan yang diduga dilakukannya terhadap korban. Ia hadir di hadapan penyidik dan jaksa penuntut umum, menunjukkan setiap gerakan secara detail. Keluarga korban dan kuasa hukum juga turut menyaksikan jalannya proses ini dari dekat. Penyidik mencatat total 21 adegan yang menggambarkan peristiwa penyiksaan hingga penyekapan. Meskipun penyidikan menyebutkan adanya enam tempat kejadian perkara (TKP), rekonstruksi kali ini difokuskan pada tiga titik yang dinilai paling krusial, yaitu TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.

Tiga Titik Krusial dalam Kasus Ini

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi, menjelaskan bahwa sejak berada di TKP 3, korban sudah dalam kondisi disekap. Kondisi itu berlanjut hingga korban dibawa ke lokasi terakhir. "TKP 3, 5 dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban juga sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir," ujarnya. Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan tindakan kekerasan menggunakan berbagai benda. Mulai dari bangku, helm, hingga benda tajam. Suasana di lokasi rekonstruksi tampak hening saat tersangka menunjukkan bagaimana ia menggunakan alat-alat tersebut. Menariknya, di TKP terakhir, tersangka disebut sempat berusaha memberikan pertolongan. Ia khawatir korban meninggal dunia akibat luka yang diderita. Momen ini juga turut diperagakan dalam reka ulang.

Tak Ada Penolakan dari Tersangka

Kombes Pol Rumi menambahkan bahwa proses rekonstruksi berjalan tanpa hambatan berarti. Tersangka dinilai kooperatif sejak awal hingga akhir. "Hasil rekonstruksi berjalan dengan baik dan tak ada penolakan dari tersangka. Tersangka mengakui semua perbuatannya yang terjadi di enam TKP," kata Rumi. Selain pihak kepolisian, rekonstruksi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban. Kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar secara jelas dan utuh.

Rekonstruksi Jadi Bahan Penting untuk Pemberkasan

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Agus Setiadi, menyebut hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemberkasan perkara. Ia berharap proses hukum bisa berjalan lebih cepat setelah tahapan ini. "Saya harap dalam waktu yang tidak lama penyidikan bisa dikirim berkas tahap 1 untuk mendiskusikannya lagi," ujarnya. Agus juga menambahkan bahwa kemungkinan penambahan pasal terhadap tersangka masih akan dipelajari lebih lanjut berdasarkan berkas perkara yang ada. Pihak kejaksaan akan menunggu kelengkapan dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar