PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membekali jajaran internalnya dengan penguatan integritas. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis memastikan seluruh aparatur keimigrasian mengedepankan moralitas kerja yang bersih dalam melayani masyarakat. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari mulai 1 hingga 3 Juli 2026, dengan menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai narasumber utama.
Integritas sebagai Fondasi Pelayanan Publik
Hendarsam menekankan bahwa nilai-nilai integritas sangat fundamental untuk menjaga muruah organisasi. Apalagi, kinerja institusi saat ini dipantau langsung oleh publik, baik dari segi hasil maupun proses pelayanan yang diberikan oleh petugas di lapangan.
"Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan petugas imigrasi," ujar Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana.
Kurikulum Pencegahan Penyimpangan
Forum yang digelar di Surabaya ini berfokus pada kurikulum pencegahan penyimpangan. Materi yang dibahas mencakup implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya antikorupsi, kepatuhan terhadap SOP, serta mitigasi risiko benturan kepentingan melalui whistleblowing system.
Dalam paparannya, Nensi Natalia mengingatkan seluruh jajaran untuk memperketat benteng pertahanan dari praktik lancung. Langkah pencegahan wajib diperkuat secara mandiri oleh setiap petugas pelaksana.
"Pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala, dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi," tegas Nensi.
Sinergi Pengawasan Lintas Lembaga
Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menggandeng Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran mereka bertujuan memperkuat sinergi pengawasan di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) untuk segera mengimplementasikan hasil forum ini. Langkah tersebut diharapkan mampu mendongkrak kepercayaan publik terhadap institusi.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," tutur Hendarsam.
Momentum Reformasi Birokrasi
Forum yang diikuti oleh 272 pejabat teras keimigrasian se-Indonesia ini diharapkan menjadi batu loncatan reformasi birokrasi. Hendarsam mengajak seluruh jajaran menjadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
"Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ujar Hendarsam.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda NTB Dalami Dugaan Pungli Pengelolaan Beasiswa KIP di Kampus Swasta Mataram
KPU dan Organisasi Masyarakat Sipil Perkuat Sinergi Dorong Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2029
Qantas Resmi Luncurkan Kelas Ekonomi Premium di Armada A330, Mulai Rp863 Ribu
Napoli Resmi Tunjuk Massimiliano Allegri sebagai Pelatih Baru, Kontrak hingga 2029