PARADAPOS.COM - Jakarta, 1 Juli 2026 – Badan Siber Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kejahatan siber. Desakan ini mencakup jaminan pemulihan identitas digital, restorasi data, serta pendampingan hukum dan teknis bagi para korban.
“Regulasi harus menjamin perlindungan korban, pemulihan dan restorasi identitas digital, serta bantuan hukum dan teknis,” ujar Kepala PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, dalam pernyataan resminya, Rabu, 1 Juli 2026.
Luthfi menambahkan, RUU ini juga perlu mengantisipasi perkembangan teknologi di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, berbagai bentuk manipulasi digital yang muncul berpotensi mengancam keamanan nasional atau stabilitas sosial.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pelaporan yang cepat. “Mekanisme pelaporan yang cepat diperlukan untuk mempercepat proses mitigasi dan pemulihan,” jelasnya.
Mengadopsi Praktik Terbaik dari Negara Lain
PP GP Ansor mendorong para pembuat undang-undang untuk meniru praktik terbaik dari negara lain. Salah satu contoh yang disebut adalah sistem perlindungan infrastruktur informasi kritis di Singapura, yang mewajibkan pelaporan insiden secara ketat.
Praktik lain yang dinilai relevan mencakup arahan NIS2 dari Uni Eropa, kewajiban pelaporan dan perlindungan infrastruktur kritis di Australia, serta model kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta di Amerika Serikat untuk menghadapi ancaman siber.
“Indonesia harus memastikan regulasi mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, dan beradaptasi dengan ancaman siber yang terus berkembang,” tegas Luthfi.
Mengedepankan Transparansi dalam Pembahasan
PP GP Ansor juga menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Mengingat undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia, lembaga tersebut meminta agar para legislator melibatkan akademisi, pakar keamanan siber, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi profesi.
“Regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka dan partisipatif, yang berlandaskan pada kepentingan publik,” tandas Luthfi.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Metro TV dan Kementerian UMKM Jajaki Sinergi Dorong Usaha Mikro Naik Kelas
Gelombang Panas Ekstrem di Spanyol Tewaskan 1.029 Orang dalam Sebulan, Warga dan Wisatawan Kewalahan
Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama Bilateral, Targetkan Transaksi Bisnis Rp8 Triliun
DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Deteksi Dini Kanker Serviks