Mantan Wakil Panglima TNI Sebut Pemakzulan Gibran Telah Memenuhi Syarat

- Senin, 07 Juli 2025 | 15:10 WIB
Mantan Wakil Panglima TNI Sebut Pemakzulan Gibran Telah Memenuhi Syarat


Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR RI untuk segera menindaklanjuti surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang telah dikirimkan ke DPR/DPD/MPR RI pada awal Juni lalu. 

Mantan Wakil Panglima TNI, Jendral (Purn), Fachrul Razi menyebut bahwa usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran telah memenuhi syarat sebagai mana telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1946.

Hal ini disampaikan Fachrul dalam konfrensi pers Forum Purnawirawan TNI yang berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Menurutnya, Wapres Gibran telah melakukan tindakan yang tercela. 

"Secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, apa dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela. Kedua, dia melakukan korupsi meskipun belum terbukti. Tapi kalau kita lihat, kita dengar bahwa segala hal yang disampaikan, rasanya enggak terbantahkan, itu terbukti," kata Fachrul.

Adapun, isi dari Pasal 7A UUD 1946 sebagai berikut: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada kesempatan itu, Fachrul menyebut bahwa Wapres Gibran telah memenuhi tiga syarat untuk dimakzulkan. Atas hal tersebut, ia meminta DPR RI untuk segera mengambil langkah untuk mengusut dan menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Gibran. 

"Dan selanjutnya yang ketiga, bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasar 7A Undang-Undang Dasar 45. Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tuturnya.

"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya, budaya main game," tambahnya.

Konfrensi pers Forum Purnawirawan TNI tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh purnawirawan, diantaranya yakni mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

Hadir juga sejumlah tokoh sipil lainnya, yakni politikus sekaligus budayawan Erros Djarot, ekonom Said Didu, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Wapres Gibran yang telah dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI. 

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan, Selasa (1/7/2025).

Puan mengatakan bahwa pihaknya di DPR akan memproses surat usulan pemazulan Gibran sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika surat tersebut telah diterima pihaknya secara resmi. 

"Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," tuturnya.

"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD," ujarnya.

Sumber: monitor
Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Ist)

Komentar