Perempuan Jawa Tengah Laporkan Oknum Polisi ke Bareskrim atas Dugaan Pemaksaan Produksi Narkoba dan Kekerasan Seksual

- Jumat, 03 Juli 2026 | 10:00 WIB
Perempuan Jawa Tengah Laporkan Oknum Polisi ke Bareskrim atas Dugaan Pemaksaan Produksi Narkoba dan Kekerasan Seksual
PARADAPOS.COM - Seorang perempuan berinisial M (30) asal Jawa Tengah melaporkan kasus dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Peristiwa ini bermula pada tahun 2023 ketika korban dikenalkan oleh seorang polisi di wilayah Jawa Tengah, yang kemudian menjalin hubungan hingga pernikahan siri. Dalam perjalanannya, korban mengaku dipaksa membuat narkoba dan mengalami kekerasan fisik serta seksual. Kini, korban didampingi tim kuasa hukum Hotman 911 untuk mencari keadilan.

Kronologi Kasus: Dari Perkenalan Hingga Laporan ke Bareskrim

Kejadian ini bermula saat M diperkenalkan dengan seorang anggota polisi pada 2023 di Jawa Tengah. Hubungan tersebut berlanjut ke jenjang pernikahan siri di tahun yang sama. Namun, apa yang awalnya tampak seperti awal kehidupan baru, justru berubah menjadi masa kelam bagi M. Selama menjalani rumah tangga, korban mengaku mendapat perlakuan kasar. Ia diduga dipaksa oleh pelaku untuk membuat narkoba. Tak hanya itu, kekerasan fisik dan seksual disebut kerap terjadi. Fakta lain yang kemudian terungkap, pelaku ternyata sudah memiliki istri sah. Kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah tim Hotman 911 turun tangan memberikan pendampingan hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Jawa Tengah.

Seruan Hotman Paris: Desakan untuk Kapolda Metro Jaya

Hotman Paris, kuasa hukum korban, tidak tinggal diam. Ia menyuarakan kasus ini melalui media sosial pribadinya dengan nada mendesak. “Halo Bapak Kapolda Metro Jaya, sahabat Hotman Paris. Tolong perintahkan kepada Kombes Pol Rita Wibowo, Direktur PPA Polda Metro Jaya, agar segera menangkap dan memenjarakan seorang yang telah melakukan pelecehan, yaitu memperkosa seorang cewek anak berkebutuhan khusus,” ujar Hotman dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya, Jumat 3 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa korban merupakan seorang wanita berkebutuhan khusus yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pelaku, menurut Hotman, sudah mengaku dan bahkan sempat menawarkan uang damai sebesar Rp3 juta kepada keluarga korban. “Wanita berkebutuhan khusus telah dilecehkan oleh seseorang, dan orang itu sudah mengaku, bahkan sudah menawarkan uang 3 juta sebagai uang damai kepada keluarga korban ini karena kebetulan keluarganya sangat miskin. Tapi karena sudah mengaku, kenapa belum ditangkap?” lanjutnya. Dalam kesempatan yang sama, Hotman kembali mendorong aparat untuk segera bertindak. “Halo, halo, halo, halo, halo, Direktur PPA Kombes Pol Rita Wibowo, ayo bergerak dong, kirim anak buah kamu, tangkap sore ini!” kata Hotman dengan nada tegas.

Pendampingan Hukum dan Langkah Selanjutnya

Tim Hotman 911 telah mendampingi M sejak awal proses pelaporan di Bareskrim Polri. Mereka berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil. Dengan adanya desakan publik dan bukti awal yang cukup kuat, publik menanti langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum yang diduga terlibat.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar