PARADAPOS.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi pernah bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan resmi itu berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Menurut Raja Juli, setelah audiensi usai, sang bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup yang langsung diperintahkan untuk dikembalikan. Proses pengembalian amplop tersebut, yang diakuinya tidak diketahui isinya, baru tuntas 10 hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Pertemuan Resmi yang Berujung Amplop
Raja Juli menegaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman Amby bukanlah agenda rahasia. Ia menjelaskan, audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, diumumkan melalui media sosial, dan didokumentasikan dengan daftar hadir serta notula. Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan formal.
Namun, selepas pertemuan itulah kejadian tak terduga muncul. Sang bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup yang dibungkus dalam map. Raja Juli mengaku langsung bereaksi.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
Perintah Pengembalian dan Penundaan karena Jadwal Dinas
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Namun, proses pengembalian itu tidak bisa dilakukan seketika karena terbentur jadwal kedinasan.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," jelasnya.
Ia lantas merinci kendala waktu yang dihadapi. Tanggal 2 Juni jatuh pada hari Selasa, dan ia hanya memiliki satu ajudan. Rencana awal untuk mengirim ajudan pada Jumat, 5 Juni, yang merupakan hari kerja dari rumah (WFH), urung terlaksana.
"Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," tuturnya.
Penyerahan Akhirnya Difasilitasi Polda Riau
Setelah penundaan, Raja Juli kembali menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop pada pekan berikutnya. Pada Kamis, 11 Juni, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas resmi untuk ajudan tersebut. Raja Juli bahkan secara pribadi menghubungi Kapolda Riau untuk meminta bantuan memfasilitasi pertemuan.
"Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH)," ungkapnya.
Proses penyerahan akhirnya berlangsung di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Amplop tersebut diterima langsung oleh Bupati Suhardiman Amby. Seluruh rangkaian pengembalian, menurut Raja Juli, telah didokumentasikan dengan baik dan dilengkapi tanda terima bermeterai. Polda Riau turut menjadi saksi dan fasilitator dalam proses tersebut.
"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi," kata Raja Juli.
Artikel Terkait
Perempuan Jawa Tengah Laporkan Oknum Polisi ke Bareskrim atas Dugaan Pemaksaan Produksi Narkoba dan Kekerasan Seksual
IDRX Pamerkan Stablecoin Rupiah untuk Remitansi dan Tokenisasi Karya Kreatif di Ajang MASA 2026 Singapura
Indonesia Resmi Masuki Tahap Diskusi Persiapan Aksesi ke CPTPP, Inggris Teken Kemitraan Ekonomi
Menteri Kehutanan Raja Juli Akui Audiensi dengan Bupati Kuansing, Bantah Terima Amplop