PARADAPOS.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan pakar hukum pidana mengkritik langkah jaksa yang memasukkan tayangan program Rakyat Bersuara di iNews sebagai barang bukti dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, alias Dokter Tifa. Perkara pidana ini terkait dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), para kritikus menilai langkah tersebut menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur khusus dalam Undang-Undang Pers.
Suasana sidang berlangsung tegang. Di ruang pengadilan yang penuh awak media, jaksa membacakan dakwaan yang salah satunya menyertakan sebuah produk jurnalistik sebagai barang bukti digital. Keputusan ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama organisasi profesi jurnalis.
Kritik dari IJTI: Ancaman bagi Kebebasan Pers
Ketua IJTI, Herik Kurniawan, dengan nada tegas menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, produk jurnalistik berada dalam ruang yang berbeda dan tidak semestinya dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Hal ini, ujarnya, menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
"Ini mengancam kebebasan pers dan menjadi contoh buruk bagi perlindungan karya jurnalistik di Indonesia. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan akan sangat berbahaya bagi perlindungan kemerdekaan pers," kata Herik saat diwawancarai dalam Program iNews Sore, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, dampak dari langkah ini tidak hanya dirasakan oleh media, tetapi juga oleh masyarakat luas. Herik mengkhawatirkan efek jera yang akan dirasakan oleh para narasumber.
"Besok lusa atau kapan-kapan lagi, tidak akan ada lagi narasumber yang mau terbuka kepada masyarakat melalui media atas informasi yang seharusnya mereka berikan kepada publik. Ini sangat berbahaya dalam jangka panjang karena akan merusak demokrasi," ujarnya.
Herik juga mengaku kecewa karena materi dan karya jurnalistik dimasukkan sebagai bagian dari dakwaan dalam perkara pidana tersebut. Ia menilai hal ini sebagai kemunduran bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.
Pandangan Pakar Hukum: Mekanisme Sengketa Pers Diabaikan
Senada dengan IJTI, pakar hukum pidana sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman Wijaya, memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa karya jurnalistik tidak tepat dijadikan sebagai objek dalam perkara pidana karena sudah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri.
"Saya tidak menanggapi kasusnya ya, tetapi lebih kepada standing karya jurnalistik. Menurut saya tidak tepat apabila karya jurnalistik dijadikan objek dalam perkara pidana karena bagaimanapun karya jurnalistik tunduk pada undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Firman.
Menurut dia, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana. Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme yang jelas, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian oleh Dewan Pers.
"Kalau ini dijadikan alat bukti dalam perkara pidana, menurut saya harus ada mekanisme yang dilewati terlebih dahulu, yaitu mekanisme Dewan Pers. Karena memang sudah ada undang-undang yang eksisting untuk itu," katanya.
Benturan Hukum dan Risiko bagi Demokrasi
Firman mengingatkan, penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti pidana berpotensi menimbulkan benturan antara ketentuan hukum pidana dengan Undang-Undang Pers yang merupakan aturan khusus. Jika mekanisme yang ada tidak dilewati, ia khawatir hal ini justru melanggar undang-undang yang secara khusus mengatur karya jurnalistik.
"Kalau mekanisme itu tidak dilewati, menjadi persoalan karena sama saja melanggar undang-undang yang secara khusus mengatur karya jurnalistik," ujarnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum sebenarnya masih dapat menggunakan alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara tanpa harus menggunakan produk jurnalistik.
"Bisa saja menggunakan alat bukti lain yang lebih berhubungan langsung dengan objek perkara, misalnya ijazah, mekanisme persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, saksi, atau alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan objek perkara," katanya.
Firman juga menyoroti adanya kesepahaman yang sudah terbangun antara aparat penegak hukum dengan Dewan Pers mengenai penanganan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Kesepakatan ini, menurutnya, melibatkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.
"Sudah ada kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dengan Dewan Pers. Jika ada persoalan menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik, ada mekanismenya sendiri," ujar Firman.
Apabila mekanisme tersebut diabaikan, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut perlindungan pers, tetapi juga keabsahan alat bukti yang digunakan dalam persidangan.
"Ini menyangkut validitas alat bukti karena penilaian terhadap karya jurnalistik berada di ruang yang berbeda dan memiliki instrumen lain," katanya.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Di akhir pernyataannya, Firman mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai ruang komunikasi publik. Penggunaan karya jurnalistik dalam perkara pidana harus benar-benar dipertimbangkan agar tidak menimbulkan rasa takut bagi insan pers.
"Jangan sampai menimbulkan freedom from fear. Pers adalah pengawal demokrasi dan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat. Jangan sampai pers justru menjadi sasaran tembak dalam proses hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, sistem peradilan juga membutuhkan keberadaan pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila karya jurnalistik dengan mudah dijadikan objek perkara pidana, kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan anomali dalam kehidupan demokrasi.
"Satu sisi kita membutuhkan pers sebagai pengawal demokrasi, tetapi di sisi lain justru ditempatkan sebagai objek pertanggungjawaban pidana. Ini yang harus dihindari," kata Firman.
Artikel Terkait
TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Pilot AS dan Bakar Pesawat Sipil di Yahukimo, Polisi Masih Verifikasi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekatan di Jabar, Kakak Korban Pertanyakan Tindakan Biadab Tersangka
Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tolak Tawaran Damai
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar, Jaksa Dakwa Tersangka Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi