PARADAPOS.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, namun menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan jauh sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Juni 2026. Pengakuan ini disampaikan Raja Juli di hadapan wartawan pada Jumat, 3 Juli 2026, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat sang bupati.
Audiensi Terbuka dan Amplop yang Tertinggal
Menurut penjelasan Raja Juli, pertemuannya dengan Suhardiman terjadi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Audiensi itu, katanya, bersifat terbuka dan telah diumumkan secara resmi.
"Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ucap Raja Juli kepada wartawan.
Usai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangan. Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan benda tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ungkapnya.
Proses Pengembalian yang Tertunda
Namun, pengembalian amplop itu tidak bisa dilakukan seketika. Raja Juli menjelaskan bahwa ajudannya harus tetap menjalankan tugas mendampingi dirinya dalam sejumlah agenda kenegaraan.
"Ternyata tidak bisa (dikembalikan pada) 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL. Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, tanggal 12 Juni," papar Raja Juli.
Akhirnya, pada 11 Juni, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas resmi bagi ajudan untuk menyerahkan amplop tersebut langsung ke Bupati Kuansing. Raja Juli bahkan mengaku menghubungi Kapolda Riau secara pribadi untuk memfasilitasi pertemuan di Mapolres Kuantan Singingi.
"Jadi tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima ada fotonya. Saya akan lihatkan kepada teman-teman media," ucap Raja Juli sambil menunjukkan dokumen tanda terima dan notulensi penyerahan.
"Tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," imbuhnya.
Kasus Suhardiman Amby dan Dugaan Aliran Dana
Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Ia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp 2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai sekda.
Dalam perkembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lembaga antirasuah itu menyebut bahwa dalam proses ini, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.
Uang yang diduga diminta Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). KPK kini tengah menelusuri dugaan aliran dana lebih lanjut terkait pelepasan hutan tersebut.
Bantahan Raja Juli soal Penerbitan SK
Menanggapi temuan KPK, Raja Juli dengan tegas membantah pernah menerbitkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.
"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," ucapnya.
Ia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Menurutnya, langkah mengembalikan amplop adalah bentuk nyata dari sikap antikorupsi yang telah dijalaninya sejak lama.
"Sekali lagi kembali pada apa yang saya sampaikan, saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Saya akan bekerja sama dan akan kooperatif dengan KPK. Saya ulang, secara pribadi seorang yang tumbuh dalam tradisi di ormas, NGO dan politik serta keluarga yang antikorupsi. Saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi dengan mengembalikan amplop yang bukan hak saya. Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," sambungnya.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
WHO Resmi Nyatakan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Berakhir
Polisi Tangkap Satu Remaja Pelaku Curanmor di Duren Sawit, Satu Buron
Menko Polkam Kecam Penembakan Pilot AS di Yahukimo, TNI-Polri Buru KKB Pelaku
DTKJ Usulkan Tarif Langganan Transjakarta Rp200 Ribu per Bulan, Diskon 20 Persen dari Tarif Reguler