Said Iqbal Desak Disnaker DKI Pastikan Status Perusahaan Percetakan di Senen yang Aniaya dan Sekap Karyawan

- Jumat, 03 Juli 2026 | 21:00 WIB
Said Iqbal Desak Disnaker DKI Pastikan Status Perusahaan Percetakan di Senen yang Aniaya dan Sekap Karyawan
PARADAPOS.COM - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, secara terbuka mengkritik lambannya respons Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dalam menangani dugaan pelanggaran berat di sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Kasus ini mencuat setelah tiga karyawan dilaporkan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh majikan mereka. Said Iqbal mendesak agar status legalitas perusahaan segera dipastikan paling lambat awal pekan depan, sembari menyoroti indikasi upah murah yang dinilai tidak manusiawi.

Desakan untuk Disnaker: Kejelasan Status Perusahaan

Suasana konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026) berlangsung tegang. Said Iqbal baru saja mendengarkan paparan dari Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini, yang mengaku masih belum bisa memastikan apakah percetakan Mau Print termasuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMKM. Ketidakjelasan ini, menurut Said, menjadi penghambat utama proses penegakan hukum ketenagakerjaan. "Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM, perusahaan menengah ke atas. Itu harus cepat bu, saya rasa Senin harus sudah ada keputusan bu," kata Said Iqbal dengan nada tegas.

Temuan di Lapangan: Upah Rp500.000 dan Tuduhan Perbudakan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun langsung dari para korban, Said Iqbal menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Ia menyoroti nominal upah yang diterima para karyawan, yang hanya berkisar Rp500.000 per bulan. Angka tersebut dinilai sangat jauh dari standar kelayakan hidup di Jakarta. "Karena saya jumpai itu dikasih upahnya Rp500.000, itu nggak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp500.000 itu sudah perbudakan itu," tegasnya. Ia pun menyayangkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang memungkinkan praktik semacam itu terjadi, terutama jika kekerasan dan eksploitasi telah berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi. "Ya itu harus dikeluarkan nota pengawasan. Jadi boleh berbisnis, boleh berusaha, tapi yang benar. Jangan mengeksploitasi dan menciptakan perbudakan. Ini kan karena ada kekerasan, coba kalau nggak ada kekerasan. Berarti itu kan bidang pengawasan lemah tuh bu," ujarnya.

Pertanyaan soal Skala Usaha

Said Iqbal juga mengungkapkan adanya informasi bahwa pemilik percetakan diduga memiliki lebih dari satu tempat usaha. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai skala operasional perusahaan yang sebenarnya. Ia meminta Disnaker untuk tidak hanya terpaku pada satu lokasi, tetapi juga menelusuri jaringan usaha yang lebih luas. "Dan saya mendapat informasi si pemilik mempunyai beberapa toko. Nah ini juga kita tanya toko atau pabrik atau semi pabrik. Itu bu, tolong bu diperhatikan bener bu. Pastikan hari Senin bu ya. Karena saya harus buat laporan juga bu," ungkapnya.

Tanggapan Disnaker: Masih Berkoordinasi

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI Jakarta, Titin Saptini, menyatakan bahwa pihaknya memang masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Proses ini diperlukan untuk memastikan klasifikasi perusahaan yang tepat sebelum langkah hukum lebih lanjut dapat diambil. "Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait karena berkaitan dengan yang tadi Pak Said Iqbal sampaikan, apakah memang perusahaan itu mikro, UMKM, atau menengah. Kami juga harus pastikan," kata Titin. Sementara itu, Said Iqbal menekankan bahwa proses pidana yang tengah berjalan di kepolisian tidak boleh menjadi satu-satunya jalur penegakan hukum. Pelanggaran ketenagakerjaan, jika terbukti, harus ditindak secara paralel untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi para pekerja.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar