Kasus Dugaan Akses Ilegal Mirae Asset Sekuritas Rugikan Nasabah Rp90 Miliar Naik ke Penyidikan Bareskrim

- Minggu, 05 Juli 2026 | 08:00 WIB
Kasus Dugaan Akses Ilegal Mirae Asset Sekuritas Rugikan Nasabah Rp90 Miliar Naik ke Penyidikan Bareskrim
PARADAPOS.COM - Kasus dugaan akses ilegal yang melibatkan Mirae Asset Sekuritas dan merugikan nasabah hingga Rp90 miliar resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pasar modal yang berlangsung sejak 2020 hingga 2022. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus yang bermula dari laporan korban pada November 2025 lalu.

Dari Penyelidikan ke Penyidikan

Proses hukum kasus ini memasuki babak baru setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan temuan bukti yang memadai. Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim telah menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan manipulasi harga saham perdana dan praktik gorengan saham yang diduga dilakukan oleh pihak sekuritas tersebut. Kuasa hukum para pelapor, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Surat itu menjadi dasar naiknya status perkara ini. “Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Krisna Murti di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Apresiasi atas Langkah Kepolisian

Krisna menilai langkah Bareskrim menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani pengaduan masyarakat, terutama nasabah yang merasa dirugikan. Peristiwa yang dilaporkan ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025. “Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujar Krisna. Dengan naiknya status ini, penyidik Bareskrim Polri akan segera menerbitkan dokumen-dokumen resmi pada tahap penyidikan. Salah satu langkah berikutnya adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung dan pihak pelapor. Krisna berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban. “Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” pungkasnya.

Kronologi dan Kerugian Nasabah

Kasus ini pertama kali mencuat setelah para korban melaporkan dugaan akses ilegal ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Dalam laporan tersebut, mereka mengaku kehilangan dana investasi dengan total kerugian mencapai Rp90 miliar. Kerugian itu diduga akibat dari akses ilegal yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap akun-akun nasabah Mirae Asset Sekuritas. OJK sendiri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup dugaan manipulasi harga saham IPO dan praktik gorengan saham. Dugaan pidana itu dilakukan selama periode 2020 hingga 2022, menunjukkan bahwa praktik ini berlangsung dalam waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya terungkap.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar