PARADAPOS.COM - Dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siti Munawaroh (26) di Probolinggo ternyata memiliki motif keji: mereka ingin menguasai sepeda motor korban. Peristiwa ini terjadi di Desa Alas Kandang, Kabupaten Probolinggo, pada awal Juli 2026. Korban yang baru dikenal pelaku melalui media sosial dijemput dengan janji akan diperkenalkan kepada orang tua, namun justru dihabisi nyawanya. Bahkan, setelah korban meninggal, kedua pelaku menyetubuhi mayatnya secara bergiliran sebelum membuang jasadnya ke dalam sumur.
Kronologi Pertemuan Berujung Maut
Kisah tragis ini bermula dari perkenalan Siti Munawaroh dengan Rofik (26) di sebuah jejaring sosial. Keduanya sepakat bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Saat itu, Rofik membujuk korban dengan janji akan membawanya bertemu orang tua. Namun, janji manis itu hanyalah umpan.
Di tengah perjalanan yang sepi, Rofik bersama temannya, Humaidi (19), langsung bertindak. Mereka mengadang korban dan menjerat lehernya menggunakan tali tampar yang sudah disiapkan. Dalam hitungan menit, nyawa Siti Munawaroh melayang.
Fakta Mengerikan di TKP
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa aksi kedua pelaku tergolong sangat sadis. Setelah korban tak bernyawa, mereka tidak langsung membuang jasadnya.
“Aksi kedua pelaku tergolong sangat sadis. Korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa sempat disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres, Sabtu (4/7/2026).
Untuk menghilangkan jejak kejahatan, kedua pelaku membakar seluruh pakaian milik korban. Mereka kemudian melarikan sepeda motor korban sebagai barang bukti utama.
Motif Ekonomi di Balik Kejahatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama dari pembunuhan ini adalah ekonomi. Kedua pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motor miliknya. Mereka baru mengenal korban dari media sosial, namun sudah merencanakan aksi biadab tersebut.
“Sebelum mayat korban dibuang ke sumur, korban disetubuhi terlebih dahulu secara bergantian setelah meninggal dunia,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif.
Penangkapan dan Proses Hukum
Tim gabungan kepolisian bergerak cepat. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku yang sempat buron akhirnya ditangkap. Kini, Rofik dan Humaidi mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo.
Mereka dijerat Pasal 249 UU Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat gelapnya bahaya pertemuan dengan orang asing yang baru dikenal di dunia maya.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polres Cianjur Terjunkan 60 Personel Antisipasi Kemacetan di Jalur Puncak Selama Libur Sekolah
10.000 Peserta Meriahkan Kostrad Run 2026 di Monas, Peringati HUT ke-65
Perayaan 250 Tahun AS Diwarnai Pidato Kontroversial Trump, Badai Petir, dan Evakuasi di National Mall
Black Sherpa Jual 4.000 Tenda, Pendiri Lepas 15% Saham demi Bangun Pabrik Tenda Lokal