Menteri Kehutanan Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Usai Terima Amplop dari Bupati Kuansing

- Senin, 06 Juli 2026 | 04:00 WIB
Menteri Kehutanan Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Usai Terima Amplop dari Bupati Kuansing
PARADAPOS.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah beredarnya isu mengenai pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini berstatus tahanan KPK dalam kasus suap. Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan di tengah sorotan publik yang mengaitkan pemberian amplop dengan dugaan praktik korupsi di daerah.

KPK Konfirmasi Penerimaan Laporan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan. Dalam keterangannya pada Senin, 6 Juli 2026, Budi menjelaskan bahwa tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan segera melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. “Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya. Budi menambahkan, seluruh proses dan mekanisme penanganan laporan akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Proses verifikasi ini, kata dia, juga akan melibatkan koordinasi dengan internal KPK untuk memastikan keabsahan setiap langkah yang diambil.

Kronologi Pengembalian Amplop dari Awal

Sebelum isu ini mencuat, Raja Juli Antoni telah menegaskan bahwa amplop yang diberikan oleh Bupati Kuansing sudah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan. Menurut penjelasannya, amplop tersebut diberikan saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan itu, kata Raja Juli, berlangsung secara terbuka dan diawali dengan surat permohonan audiensi resmi dari pemerintah daerah. Suasana pertemuan berjalan biasa, namun setelah sang bupati pamit, barulah diketahui ada amplop yang tertinggal. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ungkap Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi. “Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” jelasnya.

Proses Pengembalian yang Tertata dan Terdokumentasi

Raja Juli menjelaskan bahwa proses pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Namun, setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby. Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai sebagai bukti administrasi yang sah. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen untuk menjaga integritas di lingkungan kementerian.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar