Bupati Langkat Kembali Terjaring OTT KPK, Estafet Korupsi di Langkat Tak Kunjung Putus

- Selasa, 07 Juli 2026 | 02:50 WIB
Bupati Langkat Kembali Terjaring OTT KPK, Estafet Korupsi di Langkat Tak Kunjung Putus
PARADAPOS.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) korupsi kembali menimpa Bupati Langkat, Syah Afandin, pada pekan ini. Peristiwa ini bukanlah yang pertama terjadi di kabupaten tersebut. Pendahulunya, Terbit Rencana Perangin Angin, juga terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022. Ironisnya, Syah Afandin yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, kemudian naik menjadi bupati definitif setelah Terbit ditahan. Kini, estafet kepemimpinan di Langkat seolah menjadi estafet korupsi yang tak kunjung putus.

Praktik Korupsi yang Mengakar

Fenomena di Langkat ini menjadi cermin buram betapa korupsi bukan sekadar ulah individu. Lebih dari itu, praktik ini telah mengakar dalam tata kelola kekuasaan di berbagai daerah. Pejabat berganti, tetapi modus operandi yang sama tetap berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa para penyelenggara negara seakan tidak pernah kehabisan nyali untuk merampok uang rakyat? Tayangan para pejabat digiring dengan tangan terborgol di layar televisi, penahanan, hingga OTT yang terus dilakukan, nyatanya gagal total menebar efek jera. Praktik lancung menggarong anggaran, menerima suap dari proyek-proyek infrastruktur, hingga jual beli jabatan masih menjadi bisnis sehari-hari di berbagai lini pemerintahan, dari pusat hingga pelosok daerah.

Akar Masalah: Kalkulasi Untung-Rugi yang Timpang

Penyebab utama dari keberanian yang kebablasan ini sebenarnya mudah ditebak. Kalkulasi untung-rugi hukum di negeri ini masih berpihak pada koruptor. Korupsi menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar, sementara risiko hukuman sering kali dipersepsikan masih dapat ditoleransi. Banyak perkara korupsi berujung pada vonis beberapa tahun penjara, disertai denda yang nilainya jauh lebih kecil ketimbang kerugian negara maupun keuntungan yang dinikmati pelaku. Masa hukuman pun pada akhirnya diperpendek lagi oleh diskon hukuman di tingkat banding, remisi yang diobral, hingga pembebasan bersyarat.

Krisis Sanksi Sosial di Masyarakat

Tragedi ini menjadi semakin paripurna ketika instrumen hukum yang tumpul berpadu dengan krisis sanksi sosial di tengah masyarakat. Bukannya dikucilkan sebagai pengkhianat amanat rakyat, banyak terpidana korupsi yang baru bebas dari bui justru mendapatkan karpet merah dan disambut bak pahlawan. Contoh terbaru adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi. Setelah menjalani masa hukuman kurang dari 9 tahun, ia kembali ke kampung halamannya di Tenggarong, Kalimantan Timur, pada Jumat, 12 Juni lalu. Ribuan orang menyambut meriah kepulangannya. "Ketidakpedulian masyarakat terhadap rekam jejak korup kian menyalakan semangat para pejabat untuk terus berbuat curang," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya. "Mereka tidak perlu merasa khawatir akan kehilangan status sosial, panggung politik, dan kehormatan," lanjutnya.

Mencari Jalan Keluar dari Lingkaran Setan

Melihat lingkaran setan korupsi ini, kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada cara-cara usang. Terobosan mutlak di bidang hukum yang harus segera diwujudkan adalah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi ini memungkinkan pemiskinan koruptor secara sistematis, sehingga mereka tidak bisa menikmati hasil kejahatan setelah bebas. Di sisi pencegahan, digitalisasi seluruh proses pelayanan publik dan pengadaan barang serta jasa harus dipercepat. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang transaksi gelap yang selama ini menjadi ladang subur korupsi. Transparansi anggaran perlu dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan setiap rupiah uang negara. Korupsi akan menemui ajalnya ketika tidak ada lagi pejabat yang berani mengambil risiko melakukannya. Syaratnya, sistem hukum benar-benar menjerakan, sistem pemerintahan menutup setiap celah penyimpangan, dan yang tidak kalah penting, masyarakat menolak memberikan penghormatan kepada mereka yang telah mengkhianati amanat rakyat.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar