Larissa Chou dan Ikram Rosadi Sepakat Tak Gugat Harta Gono-Gini di Sidang Perdana Cerai

- Selasa, 07 Juli 2026 | 07:00 WIB
Larissa Chou dan Ikram Rosadi Sepakat Tak Gugat Harta Gono-Gini di Sidang Perdana Cerai

PARADAPOS.COM - Sidang perdana perceraian antara Larissa Chou dan Ikram Rosadi telah digelar di Pengadilan Agama Ngamprah, Bandung Barat, pada 15 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan harta gono-gini. Gugatan cerai ini sendiri dilayangkan Larissa pada 25 Mei 2026, setelah menjalani pisah rumah selama tujuh bulan sejak Oktober 2025.

Keputusan untuk tidak menuntut pembagian harta bersama bukanlah tanpa dasar. Kuasa hukum Larissa, Made Rediyudana, menjelaskan bahwa selama tiga tahun masa pernikahan, kliennya dan Ikram tidak memiliki aset bersama yang signifikan.

“Rumah yang ditempati Larissa dan anak-anaknya itu kan milik pribadi klien kami. Selama 3 tahun pernikahan, tidak ada harta bersama,” kata Made Rediyudana saat ditemui belum lama ini.

Tuntutan Nafkah yang Diajukan

Meskipun mengesampingkan soal harta gono-gini, Larissa Chou tetap mengajukan dua tuntutan nafkah dalam gugatannya. Selebgram berusia 30 tahun itu meminta nafkah mut’ah sebesar Rp50 juta dan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan kepada mantan suaminya.

Made menambahkan bahwa besaran nafkah anak tersebut sengaja dibuat tidak terlalu tinggi. Menurutnya, angka itu lebih merupakan syarat formal yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim.

“Besaran nafkah anak itu memperlihatkan bahwa klien kami berusaha agar tidak memberatkan suaminya. Besaran itu hanya syarat formil saja nanti biar hakim yang memutuskan,” sambungnya.

Kronologi Keretakan Rumah Tangga

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, keretakan rumah tangga Larissa dan Ikram mulai terasa pada Oktober 2025. Pertengkaran yang terjadi saat itu membuat Ikram memutuskan untuk keluar dari rumah, dan sejak saat itu hubungan mereka semakin merenggang.

Selama tujuh bulan berpisah, tidak ada upaya yang berhasil memperbaiki komunikasi di antara keduanya. Hingga akhirnya, ibu dua anak ini mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ngamprah pada akhir Mei lalu.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar