PARADAPOS.COM - Sidang perdana perceraian antara Larissa Chou dan Ikram Rosadi telah digelar di Pengadilan Agama Ngamprah, Bandung Barat, pada 15 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan harta gono-gini. Gugatan cerai ini sendiri dilayangkan Larissa pada 25 Mei 2026, setelah menjalani pisah rumah selama tujuh bulan sejak Oktober 2025.
Keputusan untuk tidak menuntut pembagian harta bersama bukanlah tanpa dasar. Kuasa hukum Larissa, Made Rediyudana, menjelaskan bahwa selama tiga tahun masa pernikahan, kliennya dan Ikram tidak memiliki aset bersama yang signifikan.
“Rumah yang ditempati Larissa dan anak-anaknya itu kan milik pribadi klien kami. Selama 3 tahun pernikahan, tidak ada harta bersama,” kata Made Rediyudana saat ditemui belum lama ini.
Tuntutan Nafkah yang Diajukan
Meskipun mengesampingkan soal harta gono-gini, Larissa Chou tetap mengajukan dua tuntutan nafkah dalam gugatannya. Selebgram berusia 30 tahun itu meminta nafkah mut’ah sebesar Rp50 juta dan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan kepada mantan suaminya.
Made menambahkan bahwa besaran nafkah anak tersebut sengaja dibuat tidak terlalu tinggi. Menurutnya, angka itu lebih merupakan syarat formal yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim.
“Besaran nafkah anak itu memperlihatkan bahwa klien kami berusaha agar tidak memberatkan suaminya. Besaran itu hanya syarat formil saja nanti biar hakim yang memutuskan,” sambungnya.
Kronologi Keretakan Rumah Tangga
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, keretakan rumah tangga Larissa dan Ikram mulai terasa pada Oktober 2025. Pertengkaran yang terjadi saat itu membuat Ikram memutuskan untuk keluar dari rumah, dan sejak saat itu hubungan mereka semakin merenggang.
Selama tujuh bulan berpisah, tidak ada upaya yang berhasil memperbaiki komunikasi di antara keduanya. Hingga akhirnya, ibu dua anak ini mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ngamprah pada akhir Mei lalu.
Artikel Terkait
Swiss Hadapi Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026, Incar Tiket Perempat Final Perdana
BGN Akhirnya Tindaklanjuti Rekomendasi KPK soal Makan Bergizi Gratis Setelah Mantan Kepala Jadi Tersangka
KPK Kembali Panggil Pengusaha Billy Haryanto sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian
Indeks Inklusi Keuangan Tembus 80,51 Persen, Literasi Masih Tertinggal di 66,46 Persen