Polisi Ringkus Pencuri Pagar Besi Taman di Bawah Flyover Kampung Melayu yang Viral di Medsos

- Rabu, 08 Juli 2026 | 00:50 WIB
Polisi Ringkus Pencuri Pagar Besi Taman di Bawah Flyover Kampung Melayu yang Viral di Medsos
PARADAPOS.COM - Polsek Jatinegara meringkus seorang pria berinisial CAT, 30 tahun, pada Selasa siang, 7 Juli 2026, di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian pagar besi pembatas taman di bawah kolong flyover Kampung Melayu. Penangkapan ini bermula dari viralnya video aksi pencurian fasilitas publik tersebut di media sosial. Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu, mengonfirmasi peristiwa itu di Mapolsek Jatinegara. “Kami berhasil amankan kemarin 7 Juli 2026 siang,” katanya, Rabu, 8 Juli 2026.

Dari Viral ke Lapangan: Penyelidikan Cepat Polisi

Begitu informasi dari media sosial diterima, polisi langsung bergerak. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dilakukan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil memetakan kelompok yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. “Begitu mendapat informasi yang viral itu, kami langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan semalam, kami berhasil memetakan kelompok pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut,” ujar Bayu.

Momen Penangkapan: Pelaku Sempat Kabur

Tersangka CAT akhirnya diringkus sekitar pukul 13.00 WIB saat tengah makan di sebuah warung tegal (warteg) di Terminal Kampung Melayu. Sebelumnya, ia sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi setelah mengetahui adanya pengecekan wilayah oleh pihak Kecamatan Jatinegara bersama Satpol PP. “Pelaku saat tahu ada pengecekan, langsung kabur, bersembunyi, tapi kita sudah tahu tempatnya. Begitu dia keluar dari tempat persembunyiannya, anggota kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” jelas Bayu.

Keluhan Warga dan Modus Operandi

Aksi pencurian ini sudah dikeluhkan warga sekitar. Pagar besi pembatas taman itu dilaporkan raib secara bertahap dalam empat hari terakhir. Komplotan pencuri disebut beraksi menggunakan linggis dan palu, lalu mengangkut hasil curian menggunakan bajaj yang sudah bersiaga di lokasi. “Seminggu lalu, pagarnya masih ada, tapi beberapa hari ini, sekitar tiga sampai empat hari sudah habis, cepat sekali hilangnya pagarnya sama pencuri,” ungkap seorang warga bernama Ana, 38.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, CAT kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar