PARADAPOS.COM - Artis dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka turun langsung mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang melaporkan Erin Wartia atas dugaan penganiayaan. Pendampingan itu diberikan saat Herawati menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026. Kasus ini sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan, dengan penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Dukungan di Tengah Proses Hukum
Kehadiran Rieke di lokasi pemeriksaan bukan sekadar formalitas. Ia mengaku datang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak dan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Suasana di sekitar ruang pemeriksaan tampak serius, namun Rieke berusaha menenangkan Herawati yang sesekali terlihat menunduk.
"Alhamdulillah terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, yang telah merespons dengan cukup baik dari mulai awal peristiwa kasus atas dugaan kekerasan terhadap ART Hera," ujar Rieke kepada awak media di sela-sela agenda pemeriksaan.
Menurut Rieke, perkembangan kasus ini sudah memasuki babak baru. Hasil visum yang dijalani Herawati, katanya, telah diterima oleh penyidik dan kini menjadi bagian dari berkas pembuktian. Ia menambahkan bahwa respons cepat dari aparat penegak hukum patut diapresiasi.
Pemeriksaan Saksi dan Peran Yayasan
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Herawati sebagai pelapor. Nia Damanik, pemilik yayasan penyalur ART yang menaungi Herawati, juga dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik berusaha merangkai kronologi secara utuh.
"Dan hari ini adalah agenda pemeriksaan indikasi korban sebagai pelapor dan juga pemilik yayasan Kak Nia sebagai saksi," jelas Rieke, menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan secara proporsional.
Awal Mula Keterlibatan Rieke
Rieke mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini bermula dari pertemuan langsung dengan Herawati. Pada pertengahan Mei 2026, Herawati bersama kuasa hukumnya dan pihak yayasan mendatangi Rieke untuk meminta pendampingan. Pertemuan itu berlangsung di sebuah ruang sederhana, namun Rieke langsung merasakan kegelisahan yang mendalam dari Herawati.
"Iya, pada tanggal 14 Mei itu kebetulan kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan," ungkapnya.
Sejak pertemuan itu, Rieke memutuskan untuk mengawal kasus ini. Ia menilai bahwa kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga seringkali luput dari perhatian dan membutuhkan advokasi yang konsisten.
Selain Rieke, Herawati juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi Herawati selama menjalani proses hukum yang panjang.
"Dan hari ini juga akan didampingi oleh LPSK," tutup Rieke singkat sebelum kembali mendampingi Herawati memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Erin Wartia kini terus bergulir. Penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Minta Dakwaan Pencemaran Nama Baik Dinyatakan Batal
Drone Jatuhkan Granat Replika dan Pesan Ancaman ke Rumah Pengacara di Depok, Polisi Selidiki
Dokter Tifa Bacakan 37 Halaman Nota Perlawanan di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Polri Geledah 12 Titik, Sita Uang Tunai Rp60 Miliar dari Kasus Korupsi Batu Bara PLN, Asabri, dan Jiwasraya