PARADAPOS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mendorong penyempurnaan regulasi pemilu agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026. Menurutnya, kompleksitas tahapan pemilu yang terus meningkat, termasuk ragam pelanggaran administratif, menuntut aturan yang lebih responsif terhadap dinamika zaman.
Tantangan Digitalisasi dalam Pengawasan Pemilu
Puadi menilai bahwa kemajuan teknologi menghadirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum yang ada. Ia menekankan, desain regulasi ke depan harus mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan, terutama dalam hal penanganan pelanggaran administrasi yang kini semakin canggih modusnya.
“Ini penting sekali karena tahapan pemilu semakin kompleks, termasuk bentuk pelanggaran administratif,” kata Puadi saat membuka diskusi publik bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Pemutus Dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawasan Pemilu".
Menuju Pemilu 2029: Penguatan Kelembagaan dan Legitimasi
Pembahasan mengenai penyempurnaan regulasi ini menjadi salah satu isu strategis yang tengah digodok Bawaslu bersama Komisi II DPR, akademisi, dan pegiat pemilu. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menjelang Pemilu 2029. Forum tersebut tidak hanya menyoroti adaptasi teknologi, tetapi juga penguatan kelembagaan untuk menjamin independensi, imparsialitas, dan objektivitas dalam setiap tugas pengawasan.
Selain itu, Bawaslu mendorong penguatan legitimasi terhadap setiap putusan yang dikeluarkan. Tujuannya agar keputusan tersebut tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tetapi juga mampu meraih kepercayaan publik secara luas.
“Setiap penguatan kewenangan selalu diikuti dengan penguatan akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, termasuk juga kapasitas SDM yang mumpuni,” ujar Puadi.
Kepercayaan Publik sebagai Indikator Utama
Lebih lanjut, Puadi menegaskan bahwa upaya penguatan Bawaslu bukanlah sekadar memperbesar kewenangan lembaga semata. Menurutnya, esensi dari semua langkah ini adalah memperkuat kualitas demokrasi melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan terpercaya.
“Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu itu sendiri,” tutur Puadi.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kementerian Kebudayaan Luncurkan Program Produksi Film Bertema Perjuangan 1945-1950
Brigjen TNI Anggiat Napitupulu: Dari Pusaran Tuduhan Pengerudukan Polda Metro hingga Rekam Jejak Sang Pakar Hukum Militer
Realisasi Cadangan Jagung Pemerintah Baru 19 Persen, Bappenas Dorong Percepatan Pengadaan
Mouser Rilis Episode Baru EIT, Bahas Transformasi Robot Humanoid dari Fiksi ke Realitas