PARADAPOS.COM - Tiga kasus besar tengah disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan ini—mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLN, kasus Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI—dinilai sebagai cerminan rivalitas antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Ketegangan ini memanas setelah penetapan tersangka perwira tinggi Polri dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memicu peredaran surat internal di kedua lembaga pada Kamis (9/7/2026).
Surat Internal Polri: Instruksi Ketat untuk Anggota
Beredar surat di lingkungan Polda Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Isinya memerintahkan agar tidak ada personel Polri yang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah. Surat ini juga menyoroti pengelolaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dikelola anggota Polri dan keluarganya.
“Jika terkait pemeriksaan SPPG dipanggil oleh Kejari, agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam, termasuk materi pertanyaan yang diajukan penyidik,” demikian bunyi petunjuk dalam surat tersebut.
Selain itu, surat itu menekankan pengamanan ketat di seluruh satuan kerja, dari tingkat polsek hingga pusat. Ruang pelayanan publik Polri wajib dijaga oleh Provost. “Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan!” tegas surat itu.
Masyarakat yang hendak mengakses layanan publik Polri pun harus melalui prosedur ketat: mendata diri, menitipkan KTP, dan menerima tanda pengenal tamu. Setiap tempat pelayanan juga diwajibkan menerapkan One Gate System dan dilengkapi CCTV.
“Tekankan kepada personil/anggota yang bertugas di ruang pelayanan publik Polri agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun!” demikian penutup surat tersebut.
Kejaksaan Agung Juga Bergerak: Ancaman dan Mitigasi
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tak tinggal diam. Beredar surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H. Surat ini berisi agenda rapat virtual untuk mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi terkait potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Surat yang ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia ini diterbitkan sebagai tindak lanjut petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen. Isinya mencerminkan situasi darurat di internal Kejaksaan Agung. Rapat zoom dijadwalkan pada hari yang sama, Kamis (9/7/2026), pukul 10.00 WIB.
Analisis: Rivalitas Politik di Balik Ketegangan
Selamat Ginting, analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, menilai rivalitas ini tak lepas dari dinamika politik antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden Prabowo kini lebih mengandalkan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dibandingkan KPK dan Polri.
“KPK dan Polri masih dipersepsikan publik terafiliasi dengan mantan Presiden Jokowi, terutama karena seleksi pimpinan KPK terakhir dilakukan di era pemerintahannya,” ujar Ginting beberapa waktu lalu. “Maka tak mengherankan jika Presiden Prabowo kini lebih memilih Kejaksaan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.”
Pemicu: Penetapan Tersangka di Hari Bhayangkara
Ketegangan antara dua lembaga ini banyak dikaitkan dengan penetapan tersangka Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Perwira tinggi yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Penetapan yang terjadi tepat di Hari Bhayangkara, 1 Juli 2026, dinilai sebagai “penghinaan” bagi institusi Polri. Apalagi, pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80 itu, Presiden Prabowo justru memuji Polri atas pengelolaan SPPG. Ia menyebut dapur-dapur yang dibangun Polri sebagai yang terbaik.
“Dan saya tidak ragu-ragu sampaikan di sini, dapur-dapur yang dibangun oleh Polri adalah dapur-dapur yang terbaik. Dan ini bukan kata saya, banyak pengamat, banyak peninjau dari lembaga-lembaga dunia yang datang ke Indonesia melihat dapur-dapur tersebut dan di antaranya sebagian besar yang dilihat dapur-dapur dari Polri,” tegas Prabowo.
Publik pun bertanya-tanya: di tengah pujian setinggi langit, mengapa ada perwira tinggi Polri yang justru dijadikan tersangka dengan tuduhan “makelar” ompreng MBG?
Sikap Resmi Polri: Mendukung, Tapi Ada yang Tersirat
Menanggapi situasi ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan dukungan institusinya terhadap proses hukum. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan bahwa Polri berkomitmen tidak memberikan impunitas terhadap personel yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Namun, pernyataan resmi di publik tak selalu mencerminkan apa yang tersirat di internal kedua lembaga. Rivalitas ini, seperti benang kusut, masih terus terurai perlahan di balik pintu tertutup.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Setara Institute Sesalkan Dugaan Oknum TNI Halangi Penyidikan KPK dan Polri
KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Pakar Hukum Desak KPK Usut Kredit Macet LPEI Rp537 Miliar ke Perusahaan Kaesang
KPK: Rekomendasi Pemda Jadi Kunci dalam Dugaan Korupsi Program TORA Kuansing