KPK Datangi Menkeu Bahas Tambahan Anggaran Operasional 2026-2027

- Kamis, 09 Juli 2026 | 21:00 WIB
KPK Datangi Menkeu Bahas Tambahan Anggaran Operasional 2026-2027
PARADAPOS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 8 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan tambahan anggaran untuk lembaga antirasuah pada tahun anggaran 2026 dan 2027. Ketua KPK Setyo Budiyanto, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta seorang wakil ketua KPK yang tidak disebutkan namanya turut hadir dalam agenda tersebut.

Fokus Pembahasan: Tambahan Anggaran Operasional

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, mengonfirmasi bahwa isu utama dalam pertemuan itu berkaitan dengan kebutuhan finansial KPK. Menurutnya, lembaga tersebut meminta penambahan dana untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari. "Iya minta tambah (anggaran), nanti kan mereka (KPK) mengajukan lagi. Baru kita proses nanti," kata Robert saat ditemui di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan resmi dari KPK sebelum memproses usulan tersebut. Hingga saat ini, besaran nominal tambahan anggaran yang diminta belum dapat dirinci.

Belanja Operasional dan Pengadaan Alat Baru

Dalam diskusi tersebut, Robert menjelaskan bahwa tambahan anggaran diperlukan untuk menutup belanja operasional KPK. Salah satu poin yang dibahas adalah kemungkinan pengadaan peralatan baru guna menunjang tugas-tugas lembaga. "Dia (KPK) lebih banyak kan ada yang untuk belanja operasional dia. Terus tadi diskusi kita tentang kemungkinan ada perlu alat baru," ujar Robert. Suasana pertemuan berlangsung tertutup, namun menurut keterangan yang diperoleh, tidak ada pembahasan mengenai penanganan perkara tertentu maupun program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus pembicaraan sepenuhnya pada aspek penganggaran dan kebutuhan teknis lembaga.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar