Tiga Remaja di Wakatobi Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat ke Laut

- Jumat, 10 Juli 2026 | 08:00 WIB
Tiga Remaja di Wakatobi Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat ke Laut
PARADAPOS.COM - WAKATOBI — Tiga remaja yang masih duduk di bangku SMA menjadi korban penganiayaan berat yang melibatkan oknum aparat kepolisian di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini terjadi pada awal Juli 2026, ketika para korban berinisial AJ (16), RA (17), dan LS (17) disekap, disetrum, diborgol, dan salah satunya dipaksa melompat ke laut. Dua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah anggota aktif Polres Wakatobi, yaitu Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul, sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil.

Kronologi Kekerasan yang Berlangsung Berhari-hari

Kejadian bermula ketika AJ dijemput paksa oleh para pelaku pada malam hari. Ia kemudian dibawa ke sebuah kamar kos di Kecamatan Wangi-Wangi. Di tempat itulah penyiksaan pertama kali dilakukan. AJ tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami siksaan fisik yang kejam. Setelah disiksa di dalam kamar, tangan AJ diborgol. Ia lalu digiring ke Jembatan Dermaga Marina. Di sana, dalam kondisi tangan masih terikat borgol, korban dipaksa melompat ke laut. “Tangan saya diborgol lalu dipaksa melompat ke laut. Bersyukur saya masih bisa menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi dermaga walau tangan terikat borgol,” tutur AJ. Keesokan harinya, giliran RA dan LS yang mengalami nasib serupa. Mereka dijemput paksa pada tengah malam oleh tersangka warga sipil. Keduanya dibawa ke rumah kos yang sama, lalu disekap dan mengalami penyiksaan hebat sejak pagi hari.

Motif di Balik Aksi Sadis

Berdasarkan keterangan korban dan pihak keluarga, rangkaian kekerasan ini diduga dipicu oleh masalah bisnis rokok ilegal. Para pelaku disebut marah karena setoran hasil penjualan rokok tanpa pita cukai tidak sesuai dengan keinginan mereka. LS, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dirinya dianiaya karena menolak bekerja sama dengan Briptu Ahmad Bashari untuk mengedarkan rokok ilegal tersebut. “Saya tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Sebelumnya saya diminta membantu Briptu Ahmad Bashari untuk menjualkan rokok ilegal miliknya, namun saya menolak. Karena menolak, saya malah dijemput paksa dan dianiaya,” kata LS.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. “Dua tersangka merupakan anggota Polres Wakatobi, yaitu Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga sipil,” ungkap AKP Risman, Jumat (10/7/2026). Hingga saat ini, ketiga korban masih menjalani masa pemulihan di rumah masing-masing. Kondisi mereka dilaporkan trauma mendalam. Bekas luka akibat penganiayaan dan setruman masih terlihat jelas di sejumlah bagian tubuh. Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku cemas dan khawatir akan keselamatan anak-anak mereka. Pasalnya, salah satu dari tiga tersangka dilaporkan tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidik Polres Wakatobi saat ini masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, dua tersangka oknum polisi juga harus bersiap menghadapi sidang sanksi internal karena tengah menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar