Jampidsus Febrie Heran Namanya Terseret Kasus Blackout, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

- Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50 WIB
Jampidsus Febrie Heran Namanya Terseret Kasus Blackout, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

PARADAPOS.COM - Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan keheranannya setelah namanya dikaitkan dengan kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Sumatra, Kalimantan, dan Pulau Jawa. Kasus yang tengah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ini diduga berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Febrie menegaskan tidak memahami keterkaitan dirinya dengan peristiwa tersebut dan memilih untuk menunggu hasil penyidikan dari kepolisian.

Febrie Bantah Keterkaitan dengan Blackout

Dalam sebuah wawancara dengan program Breaking News Metro TV, Jumat (10/7/2026), Febrie mengaku tidak paham mengapa namanya ikut disebut dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai hubungan antara jabatannya di Kejagung dengan peristiwa blackout yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

"Yang pertama blackout. Saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout," ujar Febrie dengan nada heran.

Febrie enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu perkembangan resmi dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Nanti kita tunggulah bagaimana proses rekan-rekan penyidik nanti, ya, menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut," tuturnya.

Audit Menyeluruh Diperlukan

Menanggapi dugaan bahwa blackout dipicu oleh gangguan pasokan batu bara ke PLTU, Febrie menyarankan agar kasus ini diaudit secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

"Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana. Jadi untuk blackout lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkapkan," jelasnya.

Pernyataan ini menunjukkan sikap kehati-hatian dari seorang pejabat penegak hukum yang enggan mengambil kesimpulan sebelum ada bukti yang kuat.

Polri Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Gangguan pasokan inilah yang diduga menjadi penyebab utama blackout di Sumatra, Kalimantan, dan Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Status hukum kasus ini pun telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami para penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018-2026,” ungkap Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Totok menjelaskan bahwa peningkatan status menjadi penyidikan telah dilakukan sejak 4 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan dari berbagai pihak, dan analisis awal terhadap bukti-bukti yang ada.

“Peningkatan status tersebut dilakukan mulai diterbitkannya laporan polisi Nomor 6 Kortas Tipkor Polri 4 Juli 2026, dan surat perintah penyidikan Nomor 63 VII Kortas Tipikor Polri pada 6 Juli 2026, setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasok batu bara PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBB dan PT PRA,” beber Totok.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar