KPK Kembalikan Gus Yaqut ke Rutan Usai Dinyatakan Pulih dari Operasi

- Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50 WIB
KPK Kembalikan Gus Yaqut ke Rutan Usai Dinyatakan Pulih dari Operasi

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Pemindahan ini dilakukan setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatannya pulih pasca menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dengan demikian, proses hukum atas dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dapat kembali dilanjutkan.

Kondisi Kesehatan Membaik, Proses Hukum Berlanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemindahan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa tersangka YCQ telah menjalani seluruh rangkaian tindakan medis dan observasi pascaoperasi secara tuntas.

"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," ujar Budi.

Menurut Budi, observasi selama beberapa hari pasca tindakan medis menunjukkan hasil yang positif. "Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," jelasnya.

Dengan kembalinya Gus Yaqut ke Rutan KPK, penyidik kini dapat mengoptimalkan proses hukum. Budi menambahkan, "Sehingga YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji."

Ia menegaskan, saat ini penyidik masih berfokus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," tegasnya.

Riwayat Pembantaran Penahanan

Gus Yaqut sebelumnya menjalani pembantaran penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026. Ia mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang mengharuskannya menjalani tindakan operasi di RS Polri Kramat Jati. Selama masa pemulihan, penyidik tetap melakukan koordinasi dengan tim dokter untuk memantau perkembangannya.

Rangkaian Tersangka dan Perkembangan Kasus

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka awal: Gus Yaqut dan mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Pengembangan kasus kemudian membawa KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.

Modus Operandi dan Aliran Dana

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel, serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Atas perbuatan tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar