PARADAPOS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memamerkan puluhan barang bukti hasil penggeledahan di 13 lokasi yang terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara batu bara dan Asabri. Uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, hingga dokumen digital disita dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (8/7) lalu. Barang bukti tersebut dipajang dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7).
Puluhan Miliar Rupiah dan Emas Batangan Disita
Suasana di ruang konferensi pers tampak berbeda hari itu. Meja-meja panjang dipenuhi tumpukan uang tunai yang ditata rapi—pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura. Di sampingnya, emas batangan berkilau tersusun dalam kotak transparan.
Salah satu lokasi penggeledahan yang paling menyita perhatian adalah rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Dari sana, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram.
"Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto saat ditemui wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.
Selain emas dan uang tunai, belasan kotak kontainer berisi dokumen dan dua unit layar komputer juga ikut diamankan. Semua barang itu berasal dari sejumlah lokasi yang digeledah secara simultan.
Tiga Perkara Besar dalam Satu Operasi
Operasi penggeledahan ini bukanlah perkara tunggal. Irjen Totok menjelaskan bahwa penyidikan mencakup tiga kasus besar yang ditangani secara bersamaan melalui mekanisme joint investigation antara Polri dan Polda Metro Jaya.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," jelasnya.
Di kafe Cipete, polisi menemukan brankas berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar. Rinciannya, Sin$3.000.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Lantai dua kafe tersebut kini telah disegel penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp7,2 miliar. Lokasi ini pun turut disegel.
Kejagung Perintahkan Pengecekan SPPG Fiktif
Di sisi lain, Kejaksaan Agung buka suara terkait adanya permintaan pengecekan ke sejumlah Kejaksaan Tinggi mengenai dugaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Kejagung.
"Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka," kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan bahwa proses ini bukanlah pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pengecekan hanya dilakukan berdasarkan laporan dari wilayah tertentu.
"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," ujarnya.
Kejati DIY: Data Sudah Diserahkan ke Pusat
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengonfirmasi bahwa mereka diminta oleh Bidang Pidana Khusus Kejagung untuk mengumpulkan data titik-titik SPPG di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data di berbagai daerah.
"Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY," kata Langgeng.
Proses pengumpulan data telah rampung dan hasilnya sudah diserahkan kepada Pidsus Kejagung. Namun, Kejati DIY enggan mengungkap isi data tersebut karena kewenangan penanganan perkara berada di tingkat pusat.
"Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," ujarnya.
Anang Supriatna membenarkan bahwa permintaan pengecekan tersebut sifatnya terbatas. "Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan," katanya.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa banyak Kejati yang telah menyampaikan laporan maupun jumlah SPPG yang telah didata. "Saya tidak tahu pastinya dan hanya wilayah tertentu karena adanya laporan," pungkasnya.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Surya Paloh Kenang Sosok Pekerja Keras dan Berintegritas
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kepahiang, Amankan 100 Paket Siap Edar
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Keluhkan Kesehatan Menurun
Wamendagri: Ketangguhan Kota Harus Dibangun Lewat Sistem Pangan Berkelanjutan dan Pengelolaan Lingkungan