Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kepahiang, Amankan 100 Paket Siap Edar

- Jumat, 10 Juli 2026 | 15:25 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kepahiang, Amankan 100 Paket Siap Edar
PARADAPOS.COM - Seorang perempuan berusia 50 tahun berinisial SN harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Penangkapan terjadi di kawasan Warung Pojok, Jumat 10 Juli 2026, saat tersangka tengah bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan SN, petugas menyita total 100 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet dan kotak rokok.

Modus Transaksi dan Barang Bukti

Operasi pengungkapan kasus ini berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bengkulu. SN tidak menyadari bahwa pembeli yang datang kepadanya adalah aparat yang tengah melakukan pengintaian. Setelah proses transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan di tempat. Tak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah SN. Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan paket sabu lain yang diduga kuat sudah siap untuk diedarkan ke pasaran. Seluruh barang bukti yang diamankan berjumlah 100 paket. "Melakukan penangkapan di lokasi di Warung Pojok yang ada di Kepahiang. Dari upaya penangkapan tersebut diamankan seseorang berinisial SNA, 50 tahun. Kemudian juga diamankan juga barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 100 paket," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.

Harga Bervariasi dan Jaringan Pemasok

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa harga jual sabu tersebut bervariasi. Tersangka menjualnya dengan banderol mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket, tergantung ukuran dan target pembeli. Pengembangan kasus juga mengarah pada seorang pemasok berinisial DM. Menurut keterangan penyidik, SN mendapatkan pasokan narkotika dari pria tersebut. Namun hingga saat ini, DM dilaporkan telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Proses Hukum dan Penahanan

Saat ini, SN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar